Wednesday, July 2, 2008

Bayar Pajak Bisa Dua Kali Lipat

Pengusaha Butuh Kenyamanan dalam Mengembangkan Bisnis
KOMPAS/RIZA FATHONI / Kompas Images

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution (tengah) memberikan keterangan pers mengenai sunset policy di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/7). Sunset policy merupakan kebijakan penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan diberlakukan baik untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.
Rabu, 2 Juli 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy, pembayaran pajak pada tahun 2009 bisa dua kali lebih besar. Itu dimungkinkan karena tanpa fasilitas ini wajib pajak bisa diwajibkan melunasi denda yang sama besarnya dengan pokok tagihan pajak kurang bayar.

”Jika fasilitas sunset policy ini tidak digunakan, wajib pajak yang tidak jujur akan dikenai denda dan tidak lolos dari pemeriksaan pajak. Artinya, petugas pajak bisa memeriksa pembayaran pajaknya mulai tahun 2005 atau 2004. Jika ditemukan, dendanya saja bisa setara dengan pokok utang pajaknya,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, Senin (1/7) di Jakarta, saat menyosialisasikan diawalinya program sunset policy mulai 1 Juli 2008.

Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan. Sanksi yang dihapuskan berupa pembebasan beban bunga dan denda atas kekurangan pembayaran pajak.

Masyarakat yang dapat memanfaatkannya terbuka, baik bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun telah memiliki NPWP per 1 Januari 2008.

Fasilitas lainnya adalah jaminan bagi WP yang secara jujur menyampaikan perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak dari pemeriksaan. Batas waktu perbaikan SPT tanggal 31 Desember 2008. Setelah itu, mereka wajib melunasi seluruh kekurangan pajak yang mungkin timbul.

Darmin menegaskan, pelaksanaan seluruh fasilitas itu dijamin oleh berbagai dasar hukum. Kebijakan sunset policy diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pembetulan SPT serta Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di tingkat lapangan, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2008.

”Semuanya kami siapkan agar tidak terjadi simpang siur di lapangan. Seluruh aturan pelaksana itu sebenarnya sudah selesai pada triwulan pertama 2008, tetapi ada sedikit perubahan pada surat edaran Dirjen Pajak yang menyebabkan sosialisasi program sunset policy baru dimulai pada 1 Juli 2008,” ujar Darmin.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak itu disebutkan, orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas sunset policy asal memenuhi empat syarat.

Pertama, secara sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP pada 2008. Kedua, tidak sedang diperiksa dalam kasus pidana perpajakan, baik dalam tahap pembuktian awal, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan.

Ketiga, mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009. Keempat, melunasi seluruh pajak kurang bayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Adapun bagi orang pribadi yang sudah memiliki NPWP bisa mendapatkan fasilitas sunset policy jika memenuhi seluruh persyaratan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, plus syarat tambahan. Syarat tambahan itu adalah belum menerima surat ketetapan pajak (SKP). SKP merupakan dokumen yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayar.

Mendorong WP jujur

Di tempat terpisah, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, penerapan sunset policy berguna dalam mendorong WP lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan negara dari pajak bertambah.

Akan tetapi, pemerintah diingatkan untuk lebih serius menambah kenyamanan bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya.

”Pertanyaannya sekarang, apa yang diberikan pemerintah kepada WP setelah WP berkata jujur atas penghasilannya? Apakah setelah ini, pengusaha bisa terbebas dari rasa waswas dan pungutan liar yang senantiasa merongrong daya saing usaha?” ujar Bambang Soesatyo. (OIN)

No comments: