Tuesday, September 11, 2007

Pembiayaan


Rasio Penjaminan Kredit UMKM Belum Ditentukan

Jakarta, Kompas - Penyaluran dana Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 1,4 triliun untuk PT Asuransi Kredit Indonesia dan Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha sebagai penjamin kredit usaha mikro, kecil, dan menengah masih terhambat. Penyebabnya, rasio modal terhadap penjaminan atau gearing ratio kredit UMKM belum ditentukan oleh kedua lembaga tersebut.

"Pemerintah masih menunggu penegasan dari Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) dan Perum SPU (Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha) soal rasio kredit. Kalau rasio penjaminannya belum ditegaskan, ya bagaimana menentukan jumlah UMKM yang akan dikucurkan pinjaman," kata Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali yang dihubungi saat kunjungan kerja ke sejumlah koperasi pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (7/9).

Suryadharma menjelaskan, target UMKM yang mendapat jaminan kredit sepenuhnya merupakan kewenangan PT Askrindo dan SPU. Jika rasio penjaminannya ditentukan satu banding 10, berarti dengan suntikan penyertaan modal negara sebesar Rp 1,4 triliun, kredit yang bisa dikucurkan ke UMKM bisa mencapai sekitar Rp 10 triliun.

"Sampai sekarang, belum ada penegasan dari Askrindo dan SPU. Apakah mereka berani memberikan rasio penjaminan kredit 1:10 atau 1:20?" kata Suryadharma.

Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM Agus Muharam mengatakan, pemerintah akan menitikberatkan penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil. Sementara, kelompok usaha menengah akan diarahkan untuk penjaminan ulang sebab sebelumnya kelompok usaha menengah sudah mendapat kredit dari perbankan.

Asumsinya, menurut Agus, jika penjaminan kredit Askrindo dan SPU bisa mencapai Rp 10 triliun, paling tidak 40 persen dananya bisa digunakan untuk menjamin kredit usaha kecil dan 60 persennya untuk usaha mikro.

Berdasarkan data Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM tahun 2006, jumlah usaha mikro mencapai 47 juta, usaha kecil sebanyak 1,75 juta, dan usaha menengah 106.000.

Agus menjelaskan, untuk memperoleh kredit tersebut bisa dilakukan secara langsung melalui lembaga penjaminan Askrindo dan SPU. Selain itu, bisa juga melalui koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau lembaga keuangan mikro (LKM).

Menyinggung ketakutan perbankan terhadap berulangnya kasus kredit macet, Agus mengatakan, Askrindo dan SPU harus terlebih dahulu melatih tenaga konsultan keuangan mitra bank (KKMB), jasa pengembangan usaha atau business development services (BDS), dan tenaga pendamping di setiap departemen untuk mendampingi usaha mikro dan kecil dalam penyusunan manajemen keuangan.

"Tenaga-tenaga pendamping ini berfungsi sebagai penilai untuk memberikan rekomendasi penyaluran kredit. Jika sudah dinilai siap, Askrindo dan SPU tinggal meyakinkan perbankan supaya pelaku usaha itu bisa dikucurkan pinjaman," ujar Agus.

Soal besarnya kredit, lanjut Agus, perbankan tetap memegang keputusan akhirnya. Jadi, voucher yang berfungsi sebagai rekomendasi mendapatkan kredit tidak dibagi-bagikan begitu saja, melainkan sudah melalui proses penelitian oleh tenaga-tenaga pendamping dan lembaga penjamin, dalam hal ini Askrindo dan SPU. (OSA)

No comments: