Tuesday, September 4, 2007

Premi Asuransi Ditinjau

Dikhawatirkan Banyak "Multifinance" yang Bangkrut

Jakarta, Kompas - Akibat banyaknya pertanyaan dari masyarakat, Departemen Keuangan berencana meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor yang ditetapkan tanggal 29 Juni 2007. Kenaikan premi asuransi itu terasa memberatkan masyarakat di tengah melonjaknya harga berbagai barang kebutuhan.

Kenaikan tarif premi tersebut juga dikhawatirkan bisa menurunkan permintaan terhadap kendaraan bermotor.

"Kebijakan tersebut salah satunya memang akan berimplikasi pada perusahaan pembiayaan (multifinance). Jadi, nanti kami lihat lagi," ujar Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Depkeu Fuad Rahmany seusai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI dengan Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Senin (3/9).

Akan tetapi, lanjut Fuad, evaluasi tersebut tidak menjamin akan mengubah besaran tarif premi baru tersebut. Depkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor pada 29 Juni 2007.

Melalui PMK itu, Menkeu menetapkan referensi tarif premi kendaraan bermotor tahun 2007. Dibandingkan tarif premi yang sebelumnya berlaku, tarif premi referensi yang ditetapkan Depkeu naik lebih dari 100 persen.

Sebelumnya, rata-rata tarif premi asuransi jenis all risk untuk mobil sebesar 2,47 persen. Dengan adanya PMK tersebut, tarif premi naik jadi 5,06 persen.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Wiwie Kurnia meminta penetapan tarif baru tersebut ditunda. Alasannya, kanaikan itu bisa menurunkan permintaan kendaraan bermotor. Sementara, perusahaan pembiayaan terkait erat dengan asuransi karena nilai kredit kendaraan bermotor umumnya langsung memasukkan tarif premi.

Dibayar konsumen

Jika tarif premi naik, otomatis harga yang harus dibayar konsumen untuk memiliki mobil juga meningkat.

"Industri multifinance baru saja terpuruk akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Tahun ini kami memperkirakan bisa pulih kembali. Tapi kalau terjadi kenaikan tarif premi, industri ini bisa jatuh lagi," ujar Wiwie.

Dampak kenaikan harga BBM pada akhir tahun 2005 menyebabkan penjualan mobil tahun 2006 hanya 330.000 unit, sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 500.000 unit.

Wiwie menyarankan agar penetapan tarif baru ditunda sampai industri multifinance benar-benar pulih. Jika dipaksakan diterapkan saat ini, dikhawatirkan banyak multifinance yang bangkrut.

Samiadi K Pekih dari Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia mengatakan, pemerintah dan perusahaan asuransi boleh menaikkan tarif premi asal proporsional dan tidak drastis.

Lonjakan tarif premi terjadi berbarengan dengan kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa, seperti minyak goreng, gas, dan tarif jalan tol.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Frans Y Sahusilawane menjelaskan, semangat PMK No 74/2007 bukan menaikkan tarif premi, tetapi menetapkan tarif sesuai risiko.

"Tidak semua tarif yang baru ditetapkan naik dibandingkan sebelumnya, ada pula yang turun," jelasnya. Selama ini, ujar dia, tarif premi untuk mobil dengan harga di bawah Rp 150 juta berada di bawah risiko yang harus ditanggung. Jadi, premi yang ditawarkan terlalu murah.

Kondisi ini akan berbahaya dalam jangka panjang. Pasalnya, asuransi akan kesulitan memupuk cadangan teknis untuk membayar klaim yang terjadi.

Jika asuransi tak mampu membayar klaim, masyarakat juga yang dirugikan. Fuad mengatakan, tujuan utama kenaikan tarif premi asuransi adalah untuk membereskan berbagai permasalahan yang terjadi pada sebagian besar perusahaan asuransi.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui, kebijakan tarif baru premi asuransi kendaraan bermotor telah mengundang banyak pertanyaan yang dialamatkan kepadanya. "Saya akan mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers agar penjelasannya lengkap," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengakui, penetapan kebijakan tarif premi baru itu bukan diolah di BKF karena dibahas langsung di Bapepam-LK. (FAJ/TAV/OIN)

No comments: