Jakarta, Kompas - Pasar modal dapat berperan lebih untuk menggerakkan sektor riil, antara lain dengan mengakomodasi usaha kecil dan menengah.
Instrumen keuangan syariah di pasar modal untuk pembiayaan sektor riil juga merupakan potensi besar yang belum termanfaatkan karena kelambanan regulasi. Pandangan itu mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Center for Information and Development Studies (CIDES) di Jakarta, Senin (7/4).
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A Fuad Rahmany mengingatkan, pembiayaan bagi pengembangan sektor riil cukup tersedia di pasar modal, tetapi pelaku usaha kerap mengalami kesulitan untuk mengakses pembiayaan tersebut.
Menurut Fuad, hal ini antara lain disebabkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pasar modal. ”Pemerintah dan regulator pasar modal beberapa tahun terakhir ini kurang memerhatikan pendidikan, sehingga kita memang kekurangan sumber daya manusia yang memahami soal pasar modal,” ujar Fuad.
Standardisasi akuntansi
Pendanaan melalui pasar modal juga dimanfaatkan oleh usaha berskala kecil dan menengah (UKM). Namun, Fuad mengingatkan, standardisasi akuntansi untuk UKM perlu ditingkatkan agar lebih banyak UKM dapat memanfaatkan pasar modal.
Direktur Utama Kresna Sekuritas Michael Steven mencontohkan, ketika pertama kali terdaftar di pasar modal tahun 2000, perusahaan yang dipimpinnya berskala UKM dengan modal sekitar Rp 25 miliar dan keuntungan kurang dari Rp 500 juta.
”Berkat pasar modal, nilai aset kami tahun 2007 lalu sudah mencapai Rp 709 miliar,” ujar Michael.
Sementara itu, Presdir Nikko Sekuritas Harianto Solichin menegaskan, kelambanan pemerintah dan DPR menyusun regulasi bagi instrumen keuangan syariah merupakan kendala serius.
Padahal, lanjut Harianto, dana syariah yang bisa diakses melalui pasar modal semakin luas dimanfaatkan secara global. (DAY)
No comments:
Post a Comment