Para pemasok terutama dari pemasok golongan UKM merasa dirugikan pihak Carrefour atas penerapan trading term yang banyak kepada para pemasoknya. Akibatnya salah satu pemasoknya yang dirugikan melaporkan kepada KPPU tentang persyaratan trading term. KPPU akhirnya mengeluarkan keputusan yang mengatakan Carrefour melanggar pasal 19 ayat a UU NO. 5/1999 dan memerintahkan Carrefour untuk menghentikan pengenaan minus margin kepada pemasoknya. Carrefour juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1,5 Milyar. Keputusan KPPU dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung yang menolak keberatan dari pihak Carrefour.
Item-item apa saja yang diterapkan Carrefour dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Perbandingan item Trading Term yang dikenakan Carrefour kepada Pemasok
Tahun 2003
Fixed Rebate
Conditional Rebate
Promotional Discount
Promotional Budget
Regular Discount
Common Assortment
Tahun 2004
Fixed Rebate
Conditional Rebate
Promotional Discount
Promotional Budget
Regular Discount
Common Assortment
Reduce Purchase Price
Minus Margin
Penalty Delay Delivery Event
Opening Cost
Opening Discount for New
Additional Discount for Other
Anniversary Discount
Store Remodelling Discount
Tahun 2005
Fixed Rebate
Conditional Rebate
Promotional Discount
Promotional Budget
Regular Discount
Common Assortment
Reduce Purchase Price
Minus Margin
Penalty Delay Delivery Event
Opening Cost
Opening Discount for New
Additional Discount for Other
Anniversary Discount
Store Remodelling Discount
Opening Listing Fee
Lebaran Discount
Beberapa contoh trading term yang dirasakan memberatkan pemasok :
Minus Margin
Jaminan dari pihak pemasok bahwa harga jual produk pemasok ke Carrefour adalah paling murah.
Persyaratan Minus Margin yang diterapkan oleh Carrefour apabila Carrefour menemukan harga jual yang lebih murah di gerai para pesaing Carrefour maka invoice akan dipotong langsung atas selisih harga tersebut. Ini tidak wajar karena pemasok tidak dapat mengontrol harga jual yang ditetapkan pesaing Carrefour. Harga Jual produk ke konsumen adalah kebijakan peritel yang menjadi pesaing Carrefour.
Listing Fee
Yang dimaksud listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke dalam gerai Carrefour. Listing Fee berfungsi sebagai jaminan apabila barang tersebut tidak laku.
Walau pun tidak dikenakan kepada semua pemasok tetapi pengenaan listing fee tidak tepat karena hubungan usaha antara Carrefour dengan pemasok adalah sistem jual putus. Dengan demikian tidak tepat Carrefour mengaitkan listing fee dengan alasan menutupi kerugian apabila barang tersebut tidak laku.
Bahkan ada pemasok yang sudah membayar listing fee tetapi produknya tetap tidak dipajang di gerai Carrefour.
Listing Fee yang bagi pemasok merupakan investasi yang tidak memberikan nilai tambah, dapat dipakai Carrefour untuk mengurangi item produk yang akan masuk dan menghalangi pemasok masuk gerai Carrefour.
Anniversary Discount
Biasa diberikan antara bulan Agustus – September, dirasakan memberatkan pemasok karena ulang tahun hanya 1 hari tetapi dibebankan kepada pemasok selama satu bulan.
Commont Assortment Cost
Biaya kompensasi terhadap display seluruh varian produk pemasok yang telah disepakati. Perilaku ini memberatkan karena kebijakan pembelian adalah kebijakan bisnis Carrefour. Sudah selayaknya resiko tidak lakunya barang yang dibeli menjadi tanggungan Carrefour.
Store Remodelling Discount
Adalah discount tambahan khusus diberikan oleh pemasok untuk mendukung promosi di gerai Carrefour yang sedang diremajakan. Diskon dihitung dari jumlah gerai yang diremajakan. Perilaku ini memberatkan karena kebijakan peremajaan gerai adalah kebijakan Carrefour jadi sewajarnya ditanggung sepenuhnya oleh Carrefour. Jika ini dianggap biaya promosi, maka merupakan tambahan biaya karena sudah ada promotion discount dan promotion budget.
Pembukaan gerai baru
Dalam hal pembukaan gerai baru, Carrefour mengenakan sekaligus tiga item trading term yaitu listing fee, opening cost/new store dan opening discount.
Syarat-syarat perdagangan (trading term) yang diterapkan semakin memberatkan setiap tahunnya berupa penambahan jenis item, kenaikan biaya dan kenaikan besaran tarif (fee precentage).
Bahkan menurut para pemasok, trading term ini merupakan virus yang menyebar karena para pesaing Carrefour mulai menerapkan beberapa item trading term yang sama akibat beberapa karyawan Carrefour yang pindah kerja ke perusahaan pesaing Carrefour.
Masih mau harga murah ? Masih donk asal diperoleh dengan cara-cara yang sehat dan hasil dari efisiensi dan innovasi value chain.
Sumber :
Salinan Keputusan KPPU Perkara Nomor 2/KPPU-L2/2005
Oleh :
Johanes Wardy Sitinjak
The Tracer (http://signnet.blogspot.com)
Tuesday, April 15, 2008
Carrefour Enak Di Mata Konsumen, Pahit Terasa di Pemasok
Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya seperti Giant dan Hypermart. Namun tidak demikian yang dirasakan para pemasok.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
6 comments:
Terima kasih telah mennyebarkan tulisan saya. Tolong URL-nya jangan di no follow. thanks
Carrefour sama saja pada saat menjadi milik Perancis, dan beralih ke CT , cara bisnisnya tdk berubah, hanya benderanya berubah, termasuk maunya monopoli produk fast moving sama dulu dan sekarang
Untuk menutup hutang Carrefour dan CT Corp , Mega di kerahkan , utk menghisap darah rakyat, melalui penalti pelunasan kredit 5 x angsuran padahal sesuai akad kredit hanya 2 x angsuran, kalo dikumpulkan seluruh Indonesia bisa utk bayar hutang Carrefour
Carrefour sama saja pada saat menjadi milik Perancis, dan beralih ke CT , cara bisnisnya tdk berubah, hanya benderanya berubah, termasuk maunya monopoli produk fast moving sama dulu dan sekarang
Terima kasih informasinya, ternyata orang kecil tetap kecil di lingkungan kapitalis
terimakasih infonya yg sangat bermanfaat. kapitalis selalu menindas wong cilik.
Post a Comment