KPPU: Kepemilikan Saham Telekomunikasi Diperketat
Jakarta, Kompas - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebabkan harga saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang merupakan induk perusahaan Telkomsel, jatuh. Analis pasar saham menilai putusan KPPU tidak akan berpengaruh besar, terutama terhadap saham Indosat.
Harga saham Telkom pada penutupan Selasa (20/11) turun Rp 350 menjadi Rp 10.100 dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Adapun saham Indosat turun Rp 400 menjadi Rp 8.000.
Kepala Riset Recapital Securities Poltak Hotradero mengatakan, secara fundamental Indosat tidak terlalu terpengaruh dengan putusan KPPU ini. Justru kinerja Telkom yang akan terpengaruh karena lebih dari 50 persen pendapatan Telkom disumbangkan oleh Telkomsel yang memiliki 44 juta pelanggan dan menguasai 56 persen pangsa pasar telepon seluler.
"Jadi, tergantung Telkomsel, apakah mau banding atau tidak. Keputusan untuk menurunkan 15 persen tarif akan memengaruhi pendapatan Telkomsel dan Telkom walaupun banyak skema tarif dan belum jelas tarif mana yang harus diturunkan. Pelaku pasar melihat kemungkinan yang paling buruk," katanya.
Analis dari Moody’s, Laura Acres, mengatakan, putusan itu tidak berdampak langsung terhadap peringkat Indosat ataupun Telkomsel.
"Peringkat fundamental Telkomsel justru terhalang oleh mata uang lokal dan tidak akan terganggu oleh perubahan struktur kepemilikan. Kalaupun ada keputusan dari Temasek atau SingTel untuk mengurangi sahamnya di Telkomsel, tampaknya tidak akan berdampak negatif terhadap peringkat," kata Acres.
Kepemilikan diperketat
Anggota KPPU, Syamsul Maarif, mengatakan, kasus Temasek menjadi pelajaran berharga bagi hukum bisnis di Indonesia. Sesuai putusan KPPU, pelepasan saham Temasek dari Telkomsel atau Indosat harus diperketat dengan dua syarat.
"Pertama, setiap pembeli saham dibatasi maksimal 5 persen dari total saham. Kedua, pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings Pte Ltd ataupun pembeli lain dalam bentuk apa pun," kata Syamsul.
Ekonom Faisal Basri menilai sejauh kredibilitas putusan KPPU dapat dibuktikan, ketetapan hukum yang mengharuskan Temasek melepaskan kepemilikan sahamnya di Telkomsel atau Indosat tidak akan menimbulkan ketidakpastian usaha.
Eksekusi atas putusan KPPU, antara lain, dilakukan pada perkara PT Carrefour Indonesia yang dikenai denda Rp 1,5 miliar. Tahun 2005 Carrefour melanggar UU Persaingan Usaha karena peritel besar ini menetapkan syarat perdagangan minus margin pada pemasoknya. Eksekusi baru dilaksanakan tahun 2007.
Telkomsel banding
Direktur Utama PT Telkomsel Tbk Kiskenda Suriahardja mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan KPPU, yakni 14 hari sejak putusan tersebut. KPPU dalam putusannya menyatakan, grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel.
Dalam putusan KPPU, Telkomsel terbukti merugikan konsumen industri seluler tahun 2003-2006 sebesar Rp 14,764 triliun hingga Rp 30,808 triliun (bukan miliar, seperti diberitakan Selasa 20/11). Akibatnya, Telkomsel diperintahkan menghentikan pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif minimal 15 persen dari tarif saat ini, serta didenda Rp 25 miliar.
Sikap Temasek
Direktur Eksekutif Temasek Holdings Simon Israel, Selasa di Singapura, menegaskan, Temasek tidak berhubungan langsung dan mengontrol Singapore Technologies Telemedia (STT) dan SingTel yang memiliki saham Telkomsel dan Indosat. Oleh karena itu, Temasek Holdings akan menghadapi putusan KPPU sesuai dengan hukum di Indonesia.
Simon mengatakan, "Kami tidak memiliki investasi langsung di sektor telekomunikasi di Indonesia. Investasi dilakukan oleh SingTel dan STT."
Simon tidak mengerti putusan KPPU. Namun, lebih jauh Temasek belum dapat menanggapi putusan KPPU secara konkret.
Kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, menyatakan, putusan KPPU merupakan langkah mundur bagi Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menyatakan bahwa pemerintah menghormati upaya banding Temasek dan Telkomsel. Kasus ini sebaiknya diselesaikan secara hukum. (OSA/OIN/JOE/FER/OTW/DAY)
No comments:
Post a Comment