Rumah Tangga Harus Berhemat
Jakarta, Kompas - Meskipun pemerintah menjamin tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, tetapi mulai tahun 2008 pemakaian listrik di atas batas kewajaran akan dikenai disinsentif. Disinsentif yang sebelumnya sudah diterapkan untuk pelanggan industri juga akan diterapkan untuk listrik rumah tangga.
"Kami sedang mengkaji pengenaan disinsentif kepada pelanggan rumah tangga golongan 3," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Rabu (28/11) di Jakarta.
Pelanggan R-3 adalah rumah tangga dengan daya terpasang di atas 6.000 volt ampere (VA). Disinsentif itu merupakan salah satu upaya pemerintah di sisi konsumsi listrik untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 yang jumlahnya Rp 54,7 triliun.
Menindaklanjuti instruksi pemerintah, Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara Alhilal Hamdi mengemukakan, PLN akan menetapkan batas pemakaian listrik mengacu pada kebutuhan dasar. "Hitungan kita, kalau listrik hanya digunakan untuk penerangan dan kebutuhan dasar lainnya, satu rumah tangga hanya butuh 200 VA," katanya.
PLN sebelumnya juga sudah menerapkan kebijakan disinsentif itu untuk menekan pemakaian listrik industri. Melalui aturan Daya Max Plus, industri dengan pemakaian listrik pada waktu beban puncak di atas 50 persen dikenai tarif dua kali lipat normal.
Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga yang masih disubsidi, kelebihan pemakaian listrik di atas batas pemakaian akan dikenai tarif keekonomian. Biaya pokok penyediaan produksi rata- rata Rp 900 per kWh, sedangkan harga jual listrik hanya Rp 621 per kWh.
Alhilal mengatakan, dengan adanya disinsentif itu, konsumen diharapkan lebih sadar untuk menghemat pemakaian listrik. Jika pemakaian listrik bisa dihemat, otomatis pemakaian bahan bakar minyak untuk pembangkit juga bisa dikurangi.
Namun, agar kebijakan itu bisa efektif, butuh perluasan penerapan kepada pelanggan rumah tangga. "Jumlah pelanggan R-3 kan tak banyak, karena itu kami akan melihat penerapannya sampai kepada pelanggan 1.300 VA. Pelanggan di kategori ini mendominasi pemakai listrik di sektor rumah tangga," ujar Alhilal.
Lampu hemat energi
Penghematan juga dilakukan dengan penggunaan lampu hemat energi. Pemerintah harus menyediakan dana untuk pengadaan lampu hemat energi. Upaya penghematan di sektor kelistrikan akan mengubah target pertumbuhan PLN.
Koreksi atas target pertumbuhan, penerapan disinsentif, dan upaya penghematan BBM akan dibahas dalam pertemuan prarapat umum pemegang saham pekan depan. "Kemungkinan target growth yang 6,7 persen harus dipangkas jadi 5 persen," kata Alhilal.
Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim mengatakan, masuknya sejumlah pembangkit baru berbahan bakar non-BBM diharapkan bisa mengurangi pemakaian BBM tahun depan.
Di Jawa, pengurangan BBM bakal terkendala dengan rusaknya Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya Unit 5. Pembangkit baru yang diharapkan bisa mengurangi pemakaian BBM antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Darajat III dengan kapasitas 100 megawatt, PLTP Kamojang 100 MW, PLTP Labuhan Angin 115 MW, dan PLTP Tarahan 2 x 110 MW. (DOT)
No comments:
Post a Comment