Monday, December 31, 2007

Penerimaan Migas Turun


Menteri Keuangan Akan

Terbitkan Tiga Peraturan


Jakarta, Kompas - Akibat produksi turun, penerimaan negara dari sektor migas pada tahun 2007 turun tajam dibandingkan tahun 2006. Akibatnya, Indonesia gagal memanfaatkan kenaikan harga minyak dunia. Pencapaian produksi minyak mentah siap jual atau lifting di pengujung 2007 kian mengkhawatirkan.

Laporan terakhir pemerintah menunjukkan realisasi lifting hanya 899.000 per hari, sedangkan target di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan sebanyak 950.000 barrel per hari.

"Saya mengoreksi laporan terakhir yang menunjukkan lifting minyak mencapai 0,910 juta barrel per hari karena capaian yang sebenarnya adalah 0,899 juta barrel per hari. Hal itu disebabkan pada bulan Desember hanya mencapai 0,810 juta barrel per hari. Itu agak mengkhawatirkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Sabtu (29/12).

Angka yang dikoreksi Menkeu merupakan angka yang muncul dalam pertemuan antara Menkeu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sehari sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, angka lifting yang muncul adalah 910.000 barrel per hari. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam laporan akhir tahun 2007 yang dirilis Jumat pekan lalu menyebutkan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor migas diperkirakan mencapai Rp 174,486 triliun atau turun Rp 32 triliun dibandingkan tahun lalu Rp 207,467 triliun.

Perbedaan perhitungan

Sepanjang tahun ini rata-rata harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP) mencapai 72,6 dollar AS per barrel, lebih tinggi dibandingkan rata-rata tahun lalu 64,26 dollar AS.

Purnomo mengatakan, perbedaan angka realisasi lifting disebabkan Depkeu menghitung penerimaan yang masuk ke kas negara sebelum tutup buku.

"Sehingga apabila ada pembayaran yang belum atau terlambat masuk tidak tercatat. Sedangkan, Departemen ESDM menghitung lifting nyata," ujar Purnomo.

Menurut Menkeu, dengan capaian lifting yang sangat rendah, pekerjaan pemerintah tahun depan semakin berat. Pasalnya, target tahun depan jauh lebih tinggi, yakni 1,034 juta barrel per hari.

Berkaitan dengan itu, Menkeu akan menerbitkan tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Ketiga PMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2008.

PMK pertama mengatur tentang pembebasan bea masuk (BM) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

Kedua, PMK soal Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas impor barang untuk usaha eksplorasi hulu migas serta panas bumi.

Ketiga, PMK tentang penetapan tarif BM sebesar nol persen untuk platform pengeboran, produksi terapung atau di bawah air. (OIN/DOT)

No comments: