Wednesday, January 9, 2008

Izin Pembukaan Kantor Bank Syariah Akan Dihapus


Jakarta, Kompas - Bank Indonesia BI sedang mengkaji perlu tidaknya perbankan syariah mengajukan izin ke BI untuk membuka cabang dengan skema office channeling atau OC.

Ketiadaan izin tentu akan makin mempermudah dan mempercepat perbankan syariah melakukan penetrasi ke berbagai daerah.

"Ada pikiran bagaimana kalau OC itu tidak perlu lagi izin dari BI. Kami sedang mengkaji seberapa jauh dampak plus minusnya kalau itu diberlakukan," kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Ramzi A Zuhdi, Senin (7/1) di Jakarta.

Office channeling merupakan fasilitas yang diberikan kepada unit usaha syariah (UUS) untuk membuka layanan perbankan syariah di kantor perbankan konvensional yang menjadi induknya. Aturan OC sendiri terbit sejak tahun lalu.

Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah sebelumnya mengatakan, kebijakan OC antara lain bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah.

Pada akhir tahun 2008, pangsa aset perbankan syariah ditargetkan mencapai 5 persen dari total aset perbankan nasional. Per Oktober 2007, aset perbankan syariah mencapai Rp 33,2 triliun atau 1,77 persen terhadap total aset perbankan nasional.

Menurut Ramzi, aturan OC selama ini berdampak signifikan terutama dalam penghimpunan dana perbankan syariah.

Buktinya, selama enam bulan sejak diluncurkan, muncul 668 kantor perbankan syariah baru. Keberadaan OC tersebut telah membuat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada tahun 2007 mencapai 84 persen.

Pada tahun sebelumnya, pertumbuhan DPK sekitar 57 persen. Selain OC, langkah lain untuk mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah ialah dengan mendorong bank melakukan promosi dan sosialisasi yang lebih gencar.

Ramzi mengatakan, target pangsa aset sebesar 5 persen pada akhir 2008 akan tercapai asalkan beberapa ganjalan bisa segera diselesaikan, yakni UU Sukuk, penghapusan pajak ganda, dan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Selain itu diharapkan semakin banyak bank konvensional yang membuka UUS dan semakin banyak UUS yang spin off menjadi bank umum syariah.

Dengan menjadi bank umum syariah, pertumbuhan bank bersangkutan akan menjadi lebih pesat. Ramzi juga meminta agar UUS yang menjadi besar akibat terjadi merger antar bank induknya segera melakukan spin off menjadi bank umum syariah.

Dia mencontohkan, jika Bank Danamon dan BII nantinya jadi bergabung, maka UUS masing- masing bank juga bergabung. UUS gabungan tersebut sebaiknya spin off menjadi bank umum karena asetnya sudah cukup besar.

Menurut Ramzi, sejumlah bank, seperti BRI dan Bukopin, berencana melakukan spin off terhadap UUS-nya. Adapun ABN Amro, BCA, dan Bank Sinar Mas berencana membuka UUS.

Terkait dengan minimnya investor asing yang menanamkan modalnya di industri perbankan syariah Indonesia, Ramzi mengatakan ada beberapa hambatan utama, yakni pajak ganda, ketiadaan sukuk, dan kondisi politik yang belum begitu stabil.

Sampai saat ini, baru dua investor asing yang membuka kantor perwakilan, yakni Asian Finance dan Al Barakah.

"Pada tahap awal, kami tidak membatasi kegiatan yang mereka lakukan. Namun, ke depan, kami akan pikirkan untuk mencegah monopoli," katanya. (FAJ

No comments: