Jangan Sekadar Bagi-bagi DIPA
Jakarta, Kompas - Pemerintah diingatkan agar tidak sekadar membagikan daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA, tetapi juga harus berupaya lebih keras agar penyerapan anggaran sesuai dengan waktu dan sasaran. Pemerintah pusat harus menciptakan kompetisi bagi pengelola anggaran agar mereka lebih serius mengelola dana sesuai peruntukannya.
”Penyerahan DIPA sudah menjadi tradisi dan acara seremonial awal tahun pemerintah. Apakah itu memperbaiki daya serap anggaran? Tidak. Yang diperlukan, siapkan insentif dan disinsentif bagi daerah agar ada persaingan sehat dalam penyerapan anggaran,” ujar pengamat kebijakan publik Indef, Fadhil Hasan, di Jakarta, Selasa (1/1).
Hari Rabu ini di Jakarta pemerintah membagi-bagikan DIPA kepada 33 gubernur untuk mengawali tahun anggaran 2008. Tahun lalu DIPA diserahkan oleh menteri kepada gubernur.
DIPA merupakan dokumen dasar pelaksanaan anggaran belanja negara yang dibuat menteri dan kepala lembaga. Tahun 2008 ini anggaran belanja negara ditargetkan mencapai Rp 854,7 triliun. Sebanyak Rp 573,4 triliun di antaranya dialokasikan untuk anggaran belanja pemerintah pusat, selebihnya akan ditransfer ke daerah sebagai dana desentralisasi (dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyesuaian).
Tahun 2007, total anggaran belanja negara ditargetkan mencapai Rp 752,4 triliun. Secara umum realisasi anggaran sebenarnya melebihi target karena berbagai faktor, misalnya kenaikan harga minyak yang membuat subsidi bahan bakar minyak dan listrik membengkak.
Di sisi lain, anggaran belanja modal yang merupakan investasi pemerintah diperkirakan mencapai 89,4 persen dari target APBN-P sebesar Rp 69,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencurigai pencapaian realisasi itu karena terjadi lonjakan pencairan anggaran belanja modal pada akhir periode anggaran, yakni dua pekan terakhir dalam bulan Desember 2007.
Selain belanja modal, Menkeu juga menaruh curiga kepada beberapa daerah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Daerah-daerah tersebut pernah mengaku tidak sanggup memenuhi persyaratan pencairan DAK, yakni melaksanakan proyek fisik lebih dahulu. Namun, mereka akhirnya melaporkan telah menyelesaikan fisik proyeknya sehingga DAK layak dibayarkan.
Menurut Fadhil, tanpa perencanaan anggaran dan kejelasan pedoman dalam pengadaan barang jasa, serta perbaikan birokrasi secara menyeluruh, semua masalah lama akan terulang. Misalnya, penempatan dana daerah yang bersumber dari pusat pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Berdasarkan data Bank Indonesia, total dana bank pembangunan daerah, yang kebanyakan dana pemerintah di daerah, yang ditempatkan pada SBI per akhir Oktober 2007 adalah Rp 46 triliun atau 23 persen dari total SBI sebesar Rp 201 triliun.
Beberapa langkah
Penasihat Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia Alfitra Salam mengatakan, pemerintah daerah perlu mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas penyerapan anggaran. Pertama, disiplin dan tepat waktu dalam tahapan pengelolaan proyek. Kedua, memangkas prosedur sehingga proses penggunaan anggaran lebih cepat. Ketiga, memperkuat kontrol oleh badan pengawasan daerah atau inspektorat jenderal Depkeu.
Dana desentralisasi meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005, sebesar Rp 143 triliun, naik menjadi Rp 222 triliun pada 2006. Tahun lalu Rp 250 triliun.
Setiap awal tahun, Depkeu selalu menyiapkan dana sedikitnya Rp 18 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 11 triliun di antaranya dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum dan gaji pegawai negeri di seluruh Indonesia. Sisanya dialokasikan untuk cadangan, jika ada kementerian dan lembaga nondepartemen yang memerlukan uang mendadak. (OIN/FAJ)
No comments:
Post a Comment