Program Konsolidasi Tak Efektif
Jakarta, Kompas - Program konsolidasi yang dikaitkan dengan peningkatan modal minimum dinilai tidak efektif mengurangi jumlah bank di Indonesia. Hal tersebut tercermin dari minimnya bank yang melakukan merger untuk memenuhi modal minimum Rp 80 miliar hingga akhir batas waktu akhir 2007.
Hal itu diungkapkan pengamat perbankan Iman Sugema, Rabu (2/1) di Jakarta, menanggapi laporan Bank Indonesia terbaru.
Laporan tersebut menyebutkan, dari 27 bank yang masih memiliki modal di bawah Rp 80 miliar pada pertengahan 2007, hanya dua bank yang menempuh cara merger untuk memenuhi ketentuan modal minimum.
Bank lainnya mencapai modal minimum melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (16 bank), diakuisisi pihak lain (8 bank), dan mengandalkan pertumbuhan organik (1 bank).
Menurut Iman, rencana BI untuk mengurangi jumlah bank hingga 70 pada beberapa tahun mendatang sulit terealisasi jika cara yang dipakai seperti sekarang, yakni menyerahkan pada mekanisme pasar. Jumlah bank umum yang beroperasi di Indonesia sekarang 131 bank.
Untuk mencapai modal minimum Rp 100 miliar pada akhir 2010 pun, lanjut Iman, kecil kemungkinannya bagi bank-bank untuk melakukan merger.
"Apalagi secara teori, mereka mampu memenuhi modal minimum Rp 100 miliar hanya dengan mengandalkan pertumbuhan organik," katanya.
Dengan rasio keuntungan terhadap modal (return on equity/ ROE) sekitar 8 persen dalam tiga tahun ke depan, kemungkinan besar bank-bank yang saat ini modalnya masih di bawah Rp 100 miliar akan bisa memenuhi ketentuan BI pada waktunya.
Iman mengatakan, agar jumlah bank bisa berkurang atau bank saling melakukan merger, maka tidak ada cara lain kecuali memaksa mereka untuk merger.
Sebagian besar pemilik bank memandang cara merger tidak menarik karena berbagai alasan, seperti ketiadaan insentif pajak.
Terkait hasil pemantauan BI sampai 31 Desember 2007, secara umum seluruh bank telah memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 80 miliar.
"BI akan segera melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa memang bank-bank tersebut telah memenuhi persyaratan modal inti minimum sesuai dengan ketentuan," kata Deputi Gubernur BI Bidang Pengaturan Perbankan Muliaman D Hadad.
Jika bank tidak dapat memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp 100 miliar pada waktunya, BI akan mengubah izin usaha bank tersebut dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). (FAJ)
No comments:
Post a Comment