Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar anggaran yang diperuntukan bagi pelaksanaan tugas-tugas kelegislatifan dialokasikan secara otonom terpisah dari pemerintah karena amandemen Undang-undang Dasar 1945 menempatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam posisi sejajar.
Demikian keterangan resmi DPR yang disampaikan Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (23/5) malam.
Menurut Awal, revisi Undanwah g-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan suatu keharusan. "Revisi itu harus diarahkan pada keseimbangan dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.
Untuk mencapai keseimbangan itu, mekanisme anggaran DPR harus diubah menjadi, pertama, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR menampung usulan anggaran dari fraksi, komisi, dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.
Kedua, BURT mengajukan usulan itu kepada Sidang Paripurna DPR (sebelumnya BURT menyerahkan ke Sekjen).
Ketiga, hasil sidang Paripurna DPR mengamanatkan kepada Ketua DPR untuk menyampaikan usulan anggaran itu langsung kepada presiden.
Padahal sebelumnya, dari Sekjen DPR, mengusulkan anggaran DPR itu kepada Menteri Keuangan lalu Menkeu memasukannya ke Panitia Anggaran DPR.
Maunya DPR dipertanyakan
Secara implisit, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menolak keinginan DPR itu. Menurut dia, UU Nomor 17 ditetapkan setelah amandemen keempat UUD 1945, sehingga tidak perlu direvisi.
"Berdasarkan UUD 1945, Presiden menyusun APBN, kemudian dalam pelaksanaannya harus disetujui DPR. Di sini letak asas keseimbangan antar lembaga negara," katanya.
Presiden Direktur Indef Fahdil Hasan mengatakan, jika perubahan UU Nomor 17 dimaksudkan hanya untuk mendapatkan pengelolaan anggaran secara otonom, maka maksud DPR itu perlu dipertanyakan.
"Tujuan itu terlalu sempit. Di beberapa negara memang ada legislatif yang otonom dalam soal anggaran, namun diikuti oleh status Sekjen-nya yang otonom, bukan bagian dari pemerintah," katanya. (OIN)
No comments:
Post a Comment