Wednesday, May 23, 2007

Pemenang 6 Proyek Tol Terancam Lepaskan Hak


Jakarta, kompas - Pemenang tender pengelolaan enam proyek jalan tol terancam menyerahkan hak pengelolaan kepada pemerintah sebab belum dapat komitmen pendanaan meskipun proyek itu dimenangi oleh mereka sejak tahun 1997.

Investor enam proyek tol itu menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol antara Mei dan Juli 2006 sehingga tenggang waktu yang diberikan untuk menandatangani perjanjian kredit dengan perbankan hampir berakhir pada Juli 2007.

"Tidak ada toleransi terhadap mereka. Hak pengelolaannya harus diserahkan kepada pemerintah bila mereka gagal mendapatkan pendanaan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hisnu Pawenang, Selasa (22/5), seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR.

Dalam aturan BPJT, investor punya waktu enam bulan untuk mendapat pembiayaan perbankan. Jika gagal, BPJT akan memberikan surat teguran kepada investor bersangkutan.

Bila dalam tiga bulan dari tanggal surat teguran investor belum melaksanakan financial close, maka investor dinyatakan gagal. Namun, BPJT masih berkenan memperpanjang waktu apabila perbankan memproses kelayakan investor dan proyek tol.

Menurut data BPJT, enam proyek jalan tol itu adalah ruas Pandaan-Malang, Jawa Timur (37 km), Kertosono-Mojokerto, Jawa Timur (41 km), Cikampek-Palimanan, Jawa Barat (116 km), dan tiga di Jawa Tengah, yakni Pejagan-Pemalang, (57,50 km), Pemalang-Batang (39 km), dan Semarang-Batang (75 km).

Anggota Komisi V DPR Malkan Amin minta pemerintah bertindak tegas memutus perjanjian dengan para investor yang tidak membangun. "Pemerintah selalu takut memutus perjanjian, padahal perkembangan infrastruktur lambat. Indonesia butuh percepatan pembangunan infrastruktur," katanya.

Menurut Hisnu, ada dua faktor pemberian kredit oleh perbankan, yakni peminjam memenuhi syarat semisal tidak pernah bermasalah dengan perbankan dan bagaimana prospek bisnis dari proyek yang akan didanai. "Prospek bisnis dapat saja kami jamin kepada perbankan. Tetapi, bagaimana bila calon debitor tidak punya nama baik, kami tidak dapat mendesak perbankan untuk memberi kredit," kata Hisnu.

Menurut dia, bisa saja investor bukan hanya tidak mampu menggaet perbankan membantu pembiayaan, tetapi juga tidak punya kemampuan pendanaan sendiri. "Sebab, untuk membangun jalan tol, porsi modal sendiri 30 persen dan pinjaman kredit 70 persen," ujar Hisnu.

BPJT melaporkan, sudah ada enam investor lain yang mengajukan dana Badan Layanan Umum senilai Rp 1,5 triliun untuk pembebasan tanah. (RYO)

No comments: