Monday, May 28, 2007

Usulan Badan Layanan Umum Terlalu Tinggi

Jakarta, Kompas - Lembaga pengelola anggaran di lingkungan pemerintah pusat yang sudah diubah statusnya menjadi badan layanan umum atau BLU rata-rata mengusulkan besaran gaji pegawainya terlalu tinggi.

"Beberapa BLU yang sudah dibentuk ada yang mengajukan anggaran gaji, tetapi kami lihat tidak masuk akal," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry Poernomo di Jakarta, Jumat (25/5).

Menurut Herry, beberapa BLU mengajukan gaji bagi pegawai golongan I atau terendahnya hingga Rp 5 juta per bulan, antara lain untuk pengemudi atau staf biasa. Kemudian, Rp 10 juta per bulan untuk golongan II, hingga Rp 20 juta per bulan untuk pegawai golongan yang tinggi.

"Usulan itu jelas tidak disusun berdasarkan pendekatan menurut jenjang profesionalisme atau manajemen di BLU, tetapi pendekatan PNS, yang mengenal penggolongan. Angka itu terlalu besar. Gaji pegawai BLU harusnya disesuaikan dengan beban pekerjaannya," ujarnya.

Hingga saat ini, Departemen Keuangan (Depkeu) telah mengesahkan pembentukan sekitar 13 rumah sakit di lingkungan Departemen Kesehatan sebagai BLU dan 4 lembaga lainnya di departemen berbeda. Antara lain adalah Badan Investasi Pemerintah di bawah Depkeu, Badan Pengatur Jalan Tol di bawah Departemen Pekerjaan Umum, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di bawah Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM.

Setiap BLU terdiri atas Pengelola BLU, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Remunerasi untuk mereka diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU.

"Pemikiran kami, kalau gaji di BLU ditetapkan Rp 20 juta, misalnya, sementara gaji PNS-nya Rp 3 juta, maka honorarium yang dibayarkan adalah selisihnya," ujar Herry.

Sistem remunerasi final untuk BLU masih dimatangkan oleh sebuah tim khusus di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Sistem remunerasi antar-BLU akan berbeda-beda, tergantung dari kapasitas bisnisnya serta perbandingan dengan industri sejenis sebagai acuan.

"Semuanya harus disetujui Menkeu. Kami sedang membuat aturan yang detail," kata Herry.

Masih dibahas

Direktur Utama LPDB- KUMKM Chairul Fadjar Sofyar mengatakan, saat ini rencana bisnis anggaran (RBA) sedang dalam pembahasan di Depkeu. Soal remunerasinya belum diputuskan.

Berdasarkan RBA, Fadjar memerinci jumlah dana yang akan digulirkan mencapai Rp 403 miliar dan biaya operasional sekitar Rp 16 miliar. Hingga kini, anggaran yang sudah disediakan dari APBN mencapai Rp 3,5 miliar.

"Meskipun pekerjaan ini membutuhkan profesionalitas, kami tidak mengajukan besarnya gaji yang akan diterima oleh seluruh jajaran," katanya.

Dia memperkirakan, gaji direktur utama tidak lebih dari Rp 20 juta per bulan. (OIN/OSA)

No comments: