Indosat Tak Akan Dibeli
KPPU Tetap Periksa Dugaan Praktik Monopoli
Jakarta, Kompas - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menyatakan, pemerintah belum berencana membeli kembali saham PT Indosat Tbk. Dia menegaskan, ribut-ribut yang terjadi di publik mengenai pembelian kembali oleh pemerintah merupakan wacana yang pemerintah tidak ingin ikut terlibat di dalamnya.
"Saya tidak ingin berwacana sebab wacana itu sering menimbulkan ketidakpastian," ujar Sofyan saat makan siang bersama wartawan, Jumat (25/5) di Jakarta.
Menurut dia, ketidakpastian tersebut selanjutnya bisa membuat para investor asing tidak mau masuk ke Indonesia. Bahkan, investor yang saat ini sudah menanamkan modal bisa kabur.
"Ini yang harus kita jaga. Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh berwacana. Kalau orang lain mau berwacana, silakan saja," ujar Sofyan.
Dia menegaskan, dalam hal membeli kembali saham (buy back) pemerintah di Indosat, tentunya harus dilihat dari sisi manfaatnya bagi negara.
"Jadi harus dipikirkan dari semua sisi. Jangan hanya ikut-ikutan saja, melainkan harus dipikirkan secara matang dan baik," katanya.
Indosat merupakan perusahaan telekomunikasi yang secara mayoritas atau 41,94 persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holdings melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT). Kepemilikan mayoritas itu diperoleh STT sejak Pemerintah Indonesia melepas kepemilikannya pada Desember 2002.
Dalam satu tahun terakhir, banyak wacana dan isu yang beredar terkait dengan kepemilikan Temasek melalui anak usahanya di beberapa perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
Selain di Indosat, Temasek melalui Singapore Telecommunications Limited (SingTel) juga memiliki 35 persen saham di PT Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Tidak cukup bukti
Pada 18 Oktober 2006, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengirimkan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan monopoli yang dilakukan Temasek Holdings dalam bisnis GSM di Indonesia.
Namun, pada 2 April 2007 laporan tersebut dicabut oleh FSP BUMN dengan alasan tidak cukup bukti untuk memperkuat dugaan mereka. Selain itu, FSP juga merasa laporan tersebut tidak mendapat tanggapan KPPU setelah lebih dari lima bulan.
Beberapa waktu lalu Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan, laporan tersebut juga dicabut karena pihaknya merasa ditunggangi oleh kepentingan pihak lain. Salah satunya adalah perusahaan milik Rusia yang berkeinginan untuk memiliki saham Indosat.
Meskipun FSP BUMN telah mencabut laporannya, Ketua KPPU Mohammad Iqbal awal April 2007 tetap membentuk tim pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik monopoli, kartel, dan oligopoli di bidang jasa pelayanan telepon seluler dalam negeri, terkait dengan kasus kepemilikan tidak langsung Temasek di Indosat dan Telkomsel. (TAV)
No comments:
Post a Comment