Tuesday, February 5, 2008

Bank UMK Layani Usaha Mikro dan Kecil


Selasa, 5 Februari 2008 | 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah menggulirkan rencana pembentukan bank usaha mikro kecil atau UMK. Bank UMK ini akan melayani pelaku usaha mikro dan kecil, terutama di daerah terpencil.

Gagasan pembentukan bank UMK dimatangkan dalam pertemuan yang melibatkan Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta Menneg Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (4/2).

Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali seusai memimpin rapat koordinasi pendirian bank UMK di Jakarta, Senin sore, menjelaskan, selama ini perbankan komersial belum menjangkau hingga ke tingkat usaha mikro dan kecil serta daerah terpencil.

Perbankan dinilai masih enggan melayani usaha mikro dan kecil karena terbentur masalah kolateral atau agunan. Selain itu, berdasarkan laporan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, realisasi kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan sudah Rp 851,474 miliar untuk 13.665 debitor. Namun, sebagian besar debitor justru bukan usaha mikro dan kecil.

Hal itu mendorong Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan Tim Pusat Pengkajian Studi Kebanksentralan (PPSK) mengkaji pendirian bank UMK.

Menurut Suryadharma, Bank Indonesia (BI) tidak menghalang-halangi pendirian bank UMK. Apalagi, risikonya ditanggung pemerintah sehingga aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bisa ditekan menjadi nol.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berpendapat, belum ada keputusan final tentang pendirian bank UMK. Masih harus dikaji lagi sebab faktor risiko sektor pertanian dan perikanan lebih tinggi ketimbang perdagangan.

Menurut Kepala Biro Kredit BI Ratna E Amiaty, jika mengikuti aturan Undang-Undang Perbankan, pendirian bank membutuhkan modal disetor sebesar Rp 3 triliun. (OSA)

No comments: