Thursday, February 7, 2008

Pendirian Bank UMK disetujui


oleh : Mulia Ginting Munthe


JAKARTA (Bisnis): Lima instansi sepakat mendirikan bank usaha mikro kecil (UMK) dengan modal disetor Rp3 triliun guna mengatasi kesulitan permodalan pelaku usaha mikro kecil yang selama ini masih terkendala.

Kelima instansi tersebut adalah Deperdag, Departemen Kelautan dan Perikanan, Deperin, Deptan serta Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Kemarin, rencana pendirian bank itu dimatangkan dalam rapat yang melibatkan kelima instansi itu di Kantor Kementerian Negara dan Koperasi di Jl. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu hanya Menperin Fahmi Idris yang tidak hadir.

"Rencana pendirian Bank UMK didasarkan keinginan pemerintah memberikan pelayanan lebih luas di daerah-daerah. Khususnya pada daerah terpencil," ujar Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali kepada wartawan seusai memimpin rapat.

Perbankan, katanya, sudah melakukan layanan kepada usaha mikro kecil di seluruh Indonesia. Tapi lingkup layanannya belum menyentuh usaha mikro dan kecil, dan belum di semua daerah ada perwakilan perbankan. (tw)

No comments: