Thursday, July 12, 2007

Aturan Investasi Lebih Restriktif

Investor Asing Nilai Filosofi Batasan Modal Tak Jelas

Jakarta, Kompas - Kamar dagang dan industri dari sejumlah negara yang anggotanya menjalankan usaha di Indonesia menilai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat yang ditetapkan pemerintah kini lebih restriktif. Meskipun aturan itu tak berlaku surut, pemodal asing mencemaskan kesulitan berekspansi.

Pandangan tersebut disampaikan pengusaha-pengusaha asing yang bergabung di European Business Chamber, American Chamber of Commerce, Jakarta Japan Club, British Chamber of Commerce, serta Kamar Dagang dari Singapura dan Malaysia dalam pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (11/7) .

Kadin Indonesia mengundang para pengusaha dari berbagai negara yang sudah berbisnis di Indonesia untuk menyusun masukan bersama atas daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat. Pemerintah mengumumkan daftar bidang usaha itu pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa para pengusaha asing tidak memahami filosofi yang mendasari pembatasan kepemilikan modal asing pada sejumlah bidang usaha, antara lain jasa pengapalan, pariwisata, farmasi, dan kesehatan.

Pembatasan itu semakin dirasakan dalam konteks perbandingan antara iklim investasi di Indonesia dan negara-negara tetangganya.

"Sebenarnya Indonesia menginginkan investasi masuk atau tidak? Tolong jelaskan filosofi apa yang mendasari pembatasan itu. Saya seorang salesman yang baik, tetapi saya tidak tahu bagaimana caranya menjual (peluang bisnis) Indonesia dengan kondisi (ketidakjelasan filosofi) itu," ujar salah seorang pengusaha asing dalam diskusi dengan Kadin.

Daftar bidang usaha terbuka dengan syarat pembatasan modal asing juga dikeluhkan menyulitkan pebisnis asing yang sudah menanamkan modal di Indonesia untuk berekspansi. Mempertahankan posisi kepemilikan saham dalam porsi yang sekarang sudah ada, dinilai bukan persoalan mudah dalam praktik bisnis. Perubahan komposisi kepemilikan saham mensyaratkan adanya izin baru. Dengan izin baru, pembatasan kepemilikan saham asing harus disesuaikan dengan aturan baru yang tidak berlaku surut.

Masih ada area abu-abu

Sebelum pertemuan dengan pebisnis asing, Kadin Indonesia juga menggelar pertemuan dengan asosiasi-asosiasi pengusaha nasional. Dalam diskusi itu, teridentifikasi sejumlah area abu-abu alias isu yang tidak jelas diatur pada daftar bidang usaha.

Area abu-abu itu antara lain tampak pada ketentuan bidang usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan UMKM. Masalahnya, tidak dicantumkan seberapa kuat kemitraan harus dibuat.

"Artinya, pemodal asing pada bidang usaha yang disyaratkan bermitra dengan UMKM sudah sah menanamkan modal dengan memberi 1 persen saja sahamnya ke UMKM. Kalau kondisinya begitu, niat membesarkan UMKM jadi enggak jelas," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat.

Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian M Ikhsan yang juga hadir dalam pertemuan itu menjanjikan, pemerintah akan mengkaji lebih dalam masukan dari dunia usaha. Pedoman teknis untuk memperjelas daftar bidang usaha tersebut. (DAY)

No comments: