Opsi Keringanan Harus Ada
Jakarta, Kompas - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau K-SBSI menawarkan agar rancangan peraturan pemerintah tentang pesangon memuat pasal yang mengizinkan perusahaan mengajukan keringanan pembayaran pesangon.
Pasal ini dapat menjadi solusi yang adil bagi buruh dan pengusaha soal nilai pesangon yang diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah cukup menambah satu pasal saja dan menyusun mekanisme verifikasi permintaan keringanan pembayaran pesangon oleh perusahaan. Jika Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuktikan perusahaan itu tidak mampu membayar sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka buruh dan pengusaha dibenarkan bernegosiasi tentang nilai pesangon yang disepakati," jelas Presiden K-SBSI Rekson Silaban di Jakarta, Rabu (11/7).
RPP Pesangon mengatur jumlah yang ditanggung sebesar 5 kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 1,1 juta. Artinya, gaji maksimal pekerja yang dijamin pembayaran pesangonnya hanya Rp 5,5 juta per bulan.
Serikat pekerja masih menolak hitungan tersebut. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan RPP soal Pesangon.
Menurut Sofjan, pemerintah harus segera mencari jalan keluar agar RPP Pesangon tidak buntu. "Pemerintah harus tegas agar soal pesangon ini tidak berlarut-larut," ujarnya.
Sedangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, Komisi IX DPR tengah membahas RPP Pesangon. Diharapkan, pembahasan selesai akhir Juli 2007 ini.
"Sekarang pembahasannya tinggal beberapa hal, antara lain perhitungan angka iuran. Jika RPP ini selesai, pemakaian tenaga kerja kontrak secara alami akan menurun drastis," ujar Erman. (ham/las)
No comments:
Post a Comment