Penciptaan Lapangan Kerja Masalah Darurat
Pembenahan Bisa Diawali di Kawasan Ekonomi Khusus
Jakarta, Kompas - Penciptaan lapangan kerja dipandang sebagai kondisi darurat ekonomi yang kini sedang dihadapi Indonesia. Kondisi darurat itu menjadi salah satu pertimbangan pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan peraturan pemerintah, bukan undang-undang yang memakan proses lebih panjang.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi di Jakarta, Kamis (12/7), mengatakan, pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan salah satu solusi mempercepat investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR mempermasalahkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2007 yang menetapkan KEK cukup dibentuk dengan PP, bukan dengan UU seperti ketentuan sebelumnya.
Lutfi menjelaskan, struktur bisnis kawasan perdagangan bebas sudah berjalan di Batam sejak tahun 1990. Pada periode 1992-1998, pemerintah mengundang investor asing ke Batam dengan menjanjikan fasilitas kawasan perdagangan bebas.
Pada periode itu, investasi mengalir ke Batam senilai lebih dari 4 miliar dollar AS dengan penyerapan tenaga kerja langsung untuk pabrik di kawasan itu lebih dari 400.000 orang. Tahun 2000, Batam menyumbang 14 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia.
Akan tetapi, kawasan perdagangan bebas yang dijanjikan kepada para investor di Batam "diingkari" saat pemerintah menandatangani letter of intent dengan Dana Moneter Internasional pada tahun 2000. Batam kemudian diperlakukan seperti kawasan berikat dalam wilayah kepabeanan yang tak luput dari pengenaan pajak bagi industri.
Sejak itu perkembangan usaha di Batam terus merosot. Tahun 2006 kontribusi Batam terhadap total ekspor nonmigas Indonesia tinggal 6,6 persen.
Investor yang tidak meninggalkan Batam rata-rata bertahan dengan investasi nyaris tak berkembang. Sebagian investor itu juga mengembangkan usaha di berbagai negara lain dengan pertumbuhan dan ekspansi pesat.
Penelitian BKPM terhadap kemunduran iklim usaha di Batam mengidentifikasi 5 masalah utama, yakni restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), panjangnya kerumitan audit pajak, bea dan cukai, persoalan buruh, serta masalah yang dihadapi pengusaha dengan oknum keamanan dan oknum imigrasi.
"Penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas akan langsung menghilangkan tiga dari dari lima persoalan utama di atas. Janji pemerintah kepada investor terpenuhi, kepercayaan yang sempat cedera terobati, penciptaan lapangan kerja akan berjalan, dan itu akan menekan kemiskinan," ujar Lutfi.
Atasi kendala birokratis
Direktur Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia M Chatib Basri berpendapat, pembentukan KEK bisa menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah darurat kurangnya kesempatan kerja.
"Masalah (ekonomi) ini begitu kompleks dan luas. Harus ada kawasan di negeri ini yang sukses dulu dibenahi. Di situ, reformasi bisa dijalankan sepenuhnya, KEK memungkinkan itu," ujar Chatib.
Untuk membentuk "kawasan sukses" itu, kendala politik dan prosedur birokratis perlu ditepikan lebih dulu. (DAY)
No comments:
Post a Comment