Thursday, July 12, 2007


Prinsip Syariah dalam Koperasi

Oleh : Muslimin Nasution

Muslimin Nasution
Presidium ICMI, Ahli Peneliti Utama Kementerian Koperasi dan UKM

Keberhasilan memajukan perekonomian rakyat telah ditunjukkan oleh koperasi-koperasi di banyak negara. Saat ini, 80 persen listrik di wilayah pedesaan di AS disediakan koperasi.

Sekitar 90 juta dari 235 juta warga AS menjadi anggota koperasi, dengan kekayaan lebih dari 73 miliar dollar AS. Koperasi bahkan mempertahankan perekonomian rakyat AS sewaktu terjadi resesi dunia tahun 1930 dan memperkuat ekonomi pasacaperang. Di wilayah pedesaan di negara tersebut, koperasi-koperasi pertanian membantu para petani bertahan dari depresi ekonomi. Sementara di kota-kota, koperasi membantu membangun kembali perumahan rakyat yang hancur semasa perang.

Demikian pula di Kanada, 40 persen warganya adalah anggota koperasi, dengan kekayaan lebih dari 45 miliar dollar AS. Dari Kanada pulalah lahir Credit Union, koperasi kredit terbesar di dunia saat ini. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternak sapi perah di Australia dan Selandia Baru.

Di Jepang dan negara-negara Skandinavia, tidak ada usaha di sektor pertanian yang tidak dikelola koperasi. Anak-anak di daerah pedesaan Kolombia belajar mengenal komputer di sekolah milik koperasi pertanian. Keluarga-keluarga di Swedia tinggal di rumah-rumah nyaman yang dibangun oleh koperasi perumahan. Di Jerman, masyarakat biasa membeli barang kebutuhan sehari-hari di toko-toko milik koperasi.

Di Inggris, konsumen bisa membeli asuransinya melalui koperasi. Co-operative Insurance Service menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di sana. Di Belanda, masyarakat menabung di bank-bank milik koperasi. Rabo Bank milik koperasi petani bahkan sanggup mendirikan cabang-cabangnya di banyak negara.

Manfaat kolektivitas
Tujuan koperasi yang utama adalah memenuhi kebutuhan hidup anggota-anggotanya, dengan jalan menyelenggarakan aktivitas ekonomi secara bersama-sama. Kolektivitas adalah kekuatan koperasi. Maju mundurnya sebuah koperasi ditentukan oleh seberapa mampu para anggotanya mempertahankan kolektivitas itu.

Kolektivitas (jamaah) adalah anjuran syariah. Betapa pentingnya kolektivitas itu sehingga dalam ibadah ritual pun seperti shalat lima waktu, umat Muslim diperintahkan untuk mengerjakannya secara bersama-sama. Kolektivitas adalah modal sosial yang amat diperlukan untuk mencapai kemajuan. Betapapun umumnya perekonomian rakyat berukuran dan bermodal kecil, jika mereka bersatu maka mereka akan kuat.

Manfaat yang paling mudah terlihat dari kolektivitas itu adalah penghematan. Misalnya, anggota koperasi konsumen, pasti mengeluarkan biaya lebih sedikit untuk memperoleh suatu barang dibandingkan ia membelinya dari luar koperasi. Manfaat lainnya adalah peningkatan nilai tambah. Contoh, suatu barang yang harganya rendah kemudian bertambah nilainya karena penggunaan alat produksi tertentu. Dalam keadaan sendiri-sendiri para produsen tidak bisa mengadakan alat produksi itu karena harganya tidak terjangkau.

Tapi setelah berkoperasi, mereka mampu mengadakannya, karena harga alat produksi yang mahal itu menjadi terjangkau dengan ditanggung bersama. Agar semangat kolektivitas ini tetap terjaga, koperasi berpedoman kepada tujuh prinsip dalam usahanya. Pertama, keterbukaan, bahwa siapapun bisa menjadi anggota koperasi tanpa memandang agama, etnis, afiliasi politik, dan perbedaan lainnya. Prinsip ini adalah perwujudan dari perintah syariah agar perbuatan manusia menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Kedua, keadilan, bahwa distribusi manfaat ekonomi di kalangan anggota harus sesuai dengan kekerapan si anggota menggunakan jasa koperasi, bukan berdasarkan proporsi modal anggota dalam koperasi. Dengan kata lain, dalam koperasi, setiap orang memperoleh hasil ekonomi sesuai dengan usahanya. Semakin sering anggota memanfaatkan jasa koperasinya, artinya semakin rajin ia bekerja, maka semakin besar hasil ekonomi yang diperolehnya. Anggota yang pasif tidak akan mendapat apa-apa. Prinsip ini bertolak belakang dengan prinsip kapitalis yang berbasis pada kumpulan modal.

Ketiga, penghormatan terhadap kemanusiaan. Dalam syariah, manusia adalah makhluk paling mulia. Karena itu, 'kerja' sebagai wujud kemanusiaan, harus lebih dihargai dibandingkan 'modal' sebagai wujud harta. Dalam koperasi, prinsip ini diberlakukan dengan cara membatasi keuntungan dari saham yang ditanamkan anggota di koperasi. Dengan prinsip ini, pengaruh harta dibatasi, tetapi tidak, dengan pengaruh kerja. Anggota memperoleh manfaat dari koperasi sebanding dengan kerjanya, bukan dengan modal yang disimpannya di koperasi.

Keempat, otonomi, yaitu anggota mengendalikan sepenuhnya ke arah mana dan bagaimana usaha koperasi diselenggarakan. Otonomi adalah bentuk lain dari kemerdekaan atau kebebasan. Syariah memandang kemerdekaan atau kebebasan sebagai bagian asasi dalam kehidupan manusia. Ini tidak terdapat dalam perusahaan kapitalistik, di mana pada umumnya kebebasan hanya dimiliki majikan, sementara buruh terikat oleh berbagai peraturan yang wajib dipenuhi, yang tak jarang peraturan itu merendahkan derajat kemanusiaan mereka.

Kelima, kebebasan mengemukakan pendapat atau keinginan. Dalam koperasi prinsip ini disebut satu orang satu suara. Prinsip ini tidak berarti segala keputusan diambil dengan jalan voting. Justru kecenderungan dalam koperasi, prinsip satu orang satu suara ini diterapkan melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh anggotanya. Keadaan ini hanya bisa berlaku jika ada kesetaraan. Dalam koperasi tidak ada buruh dan majikan. Yang ada hanyalah persekutuan orang yang setara untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama.

Keenam, pendidikan anggota, yaitu pendidikan untuk menanamkan karakter positif seperti sifat tekun, pantang menyerah, aktif melakukan inovasi, solider terhadap sesama, serta karakter lain yang diperlukan untuk kemajuan, sekaligus pendidikan untuk mengasah wawasan dan keahlian anggota dalam mengelola koperasinya. Kiranya tak perlu diuraikan lagi bahwa syariah sangat memuliakan kegiatan pendidikan semacam ini.

Ketujuh, kerja sama aktif antarsesama koperasi. Ikhtiar untuk mencapai perbaikan ekonomi pasti menghadapi banyak tantangan. Semakin berat tantangannya akan semakin sulit dihadapi sendirian. Karena itu satu koperasi harus merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama yang solid dengan koperasi lainnya. Merapatkan barisan, atau bersatu dengan pengorganisasian yang baik, adalah prinsip syariah yang utama dalam kehidupan sosial. Syariah sama sekali tidak menganjurkan prinsip yang sebaliknya, yaitu berpecah-belah, apalagi persaingan untuk saling menjatuhkan.

Tujuh prinsip koperasi tersebut nyata-nyata merupakan perwujudan dari syariah Islam. Undang-undang tentang Koperasi No 25 tahun 1990 dibangun dari UUD 45. Konstitusi tersebut memuat akidah Ketuhanan yang Maha Esa yang merupakan landasan dari Tauhid. Selain itu juga banyak bukti telah menunjukkan bahwa kemanfaatan koperasi telah dirasakan masyarakat di berbagai belahan dunia. Masih perlukah kita mencari bangun ekonomi syariah yang lain?

Ikhtisar

- Masyarakat di banyak negara maju telah merasakan manfaat keberadaan koperasi.
- Kolektivitas menjadi prinsip dasar yang memberi banyak keuntungan bagi para anggota koperasi.
- Prinsip kolektivitas ini, pada dasarnya juga merupakan prinsip yang dianjurkan syariah.
- Secara tegas, keberadaan prinsip tersebut membuat koperasi menjadi sama sekali berbeda dari lembaga ekonomi berbasis kapitalis.

No comments: