Monday, July 23, 2007

Pencabutan Perda soal KUKM Terganjal

Jakarta, Kompas - Pencabutan 30 peraturan daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah atau KUKM masih terganjal. Meski telah dikaji dan direkomendasikan Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, kewenangan pencabutan tetap pada Menteri Dalam Negeri dan DPRD setempat.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Sabtu (21/7), mengatakan, Kemennegkop dan UKM selama ini berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi KUKM. Ia mengusulkan reformasi birokrasi berupa kemudahan perizinan dan kepastian waktu mengurus akta badan hukum koperasi.

Hal lainnya, penciptaan hubungan saling menguntungkan antara UKM dan pengusaha besar. Namun, setelah ditelaah lebih jauh, begitu banyak perda yang menghambat perkembangan KUKM, terutama di daerah.

Asisten Deputi Urusan Perundang-undangan Kemennegkopdan UKM Untung Tri Basuki secara terpisah mengatakan, selama ini sebanyak 69 perda yang menghambat KUKM sudah diteliti Kemennegkop dan UKM. Hasilnya, dari 30 perda yang direkomendasikan kepada Presiden, baru 15 perda yang sudah ada kepastian bisa dicabut pada tahun ini.

Dia menyebutkan, perda yang berpotensi menghambat KUKM berupa kebijakan pungutan retribusi pendirian badan hukum koperasi. Misalnya, Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Koperasi di Kabupaten Bandung. Nilai retribusi dan pajak terhadap koperasi di Kabupaten Bandung bisa mencapai Rp 500.000. Ada pula biaya izin pembukaan cabang koperasi sebesar Rp 250.000 dan registrasi koperasi sebesar Rp 25.000 hingga Rp 250.000.

Untung juga mencontohkan, Perda Nomor 7 Tahun 2003 di Makassar tentang Pungutan Status Badan Hukum dan Retribusi Koperasi. Akibat penerapan perda tersebut, setiap pendirian koperasi dipungut sekitar Rp 950.000. Belum lagi pungutan dana pembinaan koperasi yang dikenai 25 persen dari sisa hasil usaha (SHU) per tahun. (OSA)

No comments: