Tuesday, July 31, 2007

Bank Tidak Perlu Takut "Haircut"



Laba Bersih Bank NISP Tumbuh 35 Persen

Jakarta, Kompas - Sepanjang dilakukan dengan niat baik dan penuh kejujuran, para bankir bank BUMN tidak perlu takut menerapkan PP Nomor 33/2006 yang memberi kewenangan bank melakukan haircut.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah saat acara sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BI, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI, Senin (30/7) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, ketiga pemimpin tersebut menegaskan kembali komitmen bersama dan menginstruksikan secara langsung kepada seluruh kepala polda, kepala kejaksaan tinggi, dan Kantor BI di daerah mengenai pentingnya koordinasi dan kerja sama dalam penanganan tindak pidana perbankan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2006 berisi tata cara penyelesaian utang bermasalah atau penghapusan piutang BUMN.

Kedua peraturan tersebut merupakan landasan hukum bagi bank BUMN untuk melakukan haircut atau memotong utang debitor yang macet sebagai salah satu strategi mengurangi kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Sebelum kedua aturan tersebut terbit, bank BUMN tidak bisa melakukan haircut.

Bankir BUMN juga diimbau tidak perlu takut dipersalahkan di masa datang mengingat para penegak hukum bekerja secara cermat dan saksama berdasarkan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan, bankir BUMN, terutama Bank Mandiri dan BNI, masih ragu-ragu memberikan haircut meskipun secara hukum dibenarkan.

Bankir BUMN menilai, belum semua aparat penegak hukum memiliki penafsiran dan pemahaman yang sama mengenai undang-undang yang terkait dengan bank BUMN sebagai kekayaan negara. Dampaknya, sejak PP dan PMK itu diterbitkan akhir tahun 2006, belum ada bank BUMN yang memberikan haircut.

Belum ada kesepahaman

EVP Coordinator Directorate of Change Management Bank Mandiri Haryanto Budiman menjelaskan, karena belum ada kesepahaman, para bankir khawatir langkah untuk memberikan haircut akan diperkarakan di kemudian hari.

"Karena itu kami membutuhkan kepastian bahwa seluruh aparat hukum telah memiliki kesamaan pandang mengenai wewenang haircut oleh bank BUMN," ujar Haryanto.

Menurut dia, belum meratanya kesamaan pandang di kalangan aparat hukum diakibatkan kurangnya sosialisasi PP No 33/ 2006 dan PMK No 87/2006 oleh oversight committe (OC). OC adalah badan yang dibentuk pemerintah guna mengawasi upaya penyelesaian NPL di bank BUMN.

"Jika sosialisasi bisa diselesaikan bulan Agustus 2007, maka kami akan mulai menerapkan PP 33/2006 pada bulan September 2007," janji Haryanto.

PP No 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan PMK No 87/2006 tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah pada dasarnya memberi kewenangan pada bank BUMN untuk menangani NPL sesuai mekanisme korporasi. Dengan demikian, dapat dicapai kesamaan level of playing field antara bank-bank BUMN dan bank- bank swasta.

Hal ini tentunya memiliki pengaruh yang sangat positif bagi peningkatan kinerja bank-bank BUMN, khususnya dalam menjaga tingkat kesehatan bank.

Kelancaran penyelesaian NPL sangat dibutuhkan Bank Mandiri dan BNI. Meskipun kedua bank papan atas ini mampu menurunkan rasio NPL secara drastis dalam setahun terakhir, kewenangan melakukan haircut tetap diperlukan untuk memperlancar penjualan kredit bermasalah.

Bank Mandiri misalnya, siap menjual aset berupa kredit bermasalah senilai Rp 2,3 triliun dari 30 debitor besar kepada pihak lain. Hasil yang diperoleh dari penjualan itu akan dimasukkan sebagai pendapatan sehingga berpotensi mendongkrak laba tahun 2007.

Aset tersebut akan dijual dalam bentuk paket. Setiap paket terdiri dari 10-15 rekening, berasal dari sumber yang berbeda. Tidak ada aset yang berasal dari satu debitor Bank Mandiri. Tujuannya, mencegah pemilik lama kembali membeli aset-aset itu.

Sementara itu, PT Bank NISP Tbk selama semester I-2007 mencatat laba bersih Rp 140,6 miliar, naik 35 persen dari Rp 104 miliar tahun lalu.

Kenaikan laba bersih tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih maupun pendapatan berbasis komisi (fee based income).

"Pencapaian kinerja semester ini sangat menggembirakan mengingat saat ini Bank NISP sebenarnya banyak mengeluarkan biaya untuk melakukan investasi melalui ekspansi penambahan jaringan kantor, ATM, personel, IT, serta melakukan inovasi produk dan jasa guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah," jelas Presdir Bank NISP Pramukti Surjaudaja.

Kredit yang disalurkan Bank NISP per Juni 2007 sebesar Rp 17,7 triliun atau naik 38 persen dari Rp 12,8 triliun pada semester pertama tahun lalu. (FAJ)

No comments: