Pasar...!
Pasar secara umum dapat diartikan sebagai waktu dan tempat umum guna membeli dan menjual barang dan jasa. Pasar bisa pula diartikan sebagai suatu tempat atau rangkaian keadaan yang mengumpulkan para pembeli dan penjual, baik berhadapan muka satu sama lain ataupun melalui suatu alat perhubungan, baik secara langsung maupun dengan perantara agen, pedagang perantara, dan sebagainya, untuk melaksanakan pembelian, penjualan, atau pertukaran barang dan jasa.
Pendeknya, pasar merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran. Pasar modal berarti tempat bertemunya permintaan modal dan penawaran modal. Di pasar bursa saham misalnya, ada pihak yang hendak melepas saham yang dimiliki, sementara di sisi lain ada pihak yang ingin membeli saham. Jika terjadi kecocokan harga, terjadilah transaksi.
Begitulah pengertian gampangnya. Akan tetapi, pasar saham tidaklah sesederhana itu. Dia begitu rumit sehingga kompleksitasnya acapkali tidak bisa dipahami orang awam. Misalnya, pedagang perantara (broker) dalam bertransaksi tidak selamanya mewakili kepentingan nasabahnya. Bisa juga—sesuai aturan—broker tersebut mewakili kepentingannya sendiri dalam jual beli saham.
Dalam hal inilah muncul lubang yang bisa dimanfaatkan broker untuk bermain di luar aturan. Tampaknya, inilah yang terjadi pada kasus saham Agis yang ramai diberitakan belakangan ini. Mengapa misalnya, saham perusahaan itu melonjak-lonjak begitu tinggi, dari Rp 200 sampai melebihi Rp 6.400-an per saham, naik turun tidak keruan, lalu muncul cerita tentang adanya broker gagal bayar?
Otoritas pasar modal mesti cermat betul dalam kasus ini. Sejauh informasi yang diperoleh, gagal bayar bukan hanya terjadi pada kasus saham Agis. Ada beberapa kasus lainnya meski skalanya tidak seluas kasus saham Agis.
Ketika bursa saham bagai arena "balapan" pada tahun 2002 sampai 2004, seperti beberapa waktu terakhir ini yang penuh dengan spekulasi, buktinya ada gagal bayar, bursa pun menelan korban. Bahkan cerita ketika itu ada seorang pelaku pasar yang mengakhiri hidupnya dengan tragis, bunuh diri.
Rangkaian lainnya, terjadi pola kejatuhan harga saham yang bergeser ke kurs mata uang, lalu terjadi penjualan kembali reksa dana secara besar-besaran.
Dalam Investor Forum beberapa waktu lalu, otoritas pasar modal menegaskan untuk membuat pasarnya menjadi atraktif dan memperkuat perlindungan bagi investor. Janji itu tampaknya masih terngiang di telinga hadirin.
Oleh karena itu, semua pihak yang memiliki otoritas untuk membuat pasar atraktif, aman, dan nyaman bagi investor menanamkan uangnya, tidak bisa lagi main-main dalam memeriksa kasus saham Agis dan saham lainnya. Pelaku kejahatan harus dihukum berat demi tegaknya aturan pasar. Tanpa penegakan hukum, pasar modal benar-benar hanya ajang spekulasi yang dijauhi investor murni. (Andi suruji)
No comments:
Post a Comment