Thursday, July 12, 2007

KKN Rusak Sistem Transportasi

Aparat Perhubungan Juga Perlu Diaudit

Jakarta, Kompas - Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan regulator dan operator angkutan umum menyebabkan rusaknya sistem transportasi yang berujung pada banyaknya kecelakaan maut.

Operator angkutan umum sendiri tidak memiliki paradigma bahwa penyelenggaraan transportasi untuk kepentingan konsumen. "Pengusaha angkutan hanya mementingkan perolehan keuntungan meski mereka sendiri dieksploitasi oleh regulator," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, Rabu (11/7) di Jakarta.

Tulus mengungkapkan, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan regulator dengan operator, di antaranya dalam pengujian kelaikan kendaraan, pemberian izin trayek angkutan umum, dan pengawasan pelaksanaan transportasi di lapangan, yang berupa pungutan liar.

"Tempat pengujian kelaikan kendaraan merupakan ladang yang paling berpotensi terjadinya KKN. Banyak kendaraan yang diloloskan dengan surat keterangan lulus uji. Padahal, kondisi kendaraan yang sudah dinyatakan lolos uji masih banyak yang belum laik," kata Tulus.

Diungkapkan, dari survei yang dilakukan YLKI di 10 kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Palembang, hasilnya 70 persen tidak ada rekomendasi yang signifikan terhadap kendaraan yang diuji.

"Parahnya lagi, di sekitar tempat pengujian kelaikan kendaraan ada pihak yang menawarkan jasa sewa ban kendaraan. Ban itu disewa sebelum kendaraannya diuji, setelah selesai, ban itu dikembalikan," ujarnya

Soal rencana pemerintah untuk melibatkan pihak swasta sebagai pihak penguji kelayakan kendaraan, Tulus menilai, upaya itu cukup baik. Dengan swastanisasi, bisa memutus rantai KKN antara operator dan regulator.

Praktik KKN lainnya, menurut Tulus, terjadi dalam pemberian izin trayek kendaraan angkutan umum. "Apalagi izin trayek sudah bisa diperjualbelikan. Di beberapa daerah, izin trayek didapatkan ketika membeli mobil angkutan di tempat penjualan mobil," kata Tulus.

Tulus menambahkan, dengan terbukanya potensi ruang praktik KKN, aparat perhubungan sebaiknya juga diaudit.

Peluangnya sangat terbuka

Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal mengatakan, peluang praktik KKN memang sangat terbuka. Meski demikian, pihaknya sudah mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi aparat perhubungan yang tertangkap basah.

"Pokoknya sudah tidak ada toleransi lagi. Pengujian kir dilakukan dengan semua persyaratan yang telah ditetapkan," kata Jusman.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar mengatakan, untuk perizinan trayek, pemerintah sedang mematangkan rencana perubahan sistem pemberian izin trayek.

Ke depan, pemberian izin trayek ditentukan berdasarkan level kelaikan dan kenyamanan pelayanan kepada penumpang. "Prosesnya melalui tender terbuka sehingga pemenangnya akan ditentukan dari pemenuhan standar kelaikan dan kenyamanan penumpang. Tentu saja, tarif juga akan diperhitungkan," jelasnya.

Mengenai kasus kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum, Iskandar menjelaskan, kecelakaan disebabkan banyak faktor. Untuk faktor manusia, ini bisa dipengaruhi dari keterampilannya, pengalaman, waktu kerja, istirahat, dan masalah psikologis. Untuk faktor kendaraan bisa dipengaruhi perawatan dan kelaikan. Sementara faktor infrastruktur dipengaruhi geometrik jalan dan kekuatan pagar menerima benturan.

"Jadi pencegahan kecelakaan merupakan tanggung jawab bersama antara dinas perhubungan, kepolisian dan dinas pekerjaan umum. Semua pihak bisa bekerja bersama dan berkoordinasi dalam Dewan Keselamatan Jalan," ujarnya. (OTW)

No comments: