Thursday, July 19, 2007

DPR Minta Pemerintah Lindungi Pasar Tradisional
Selasa, 07 Juni 2005 | 02:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa anggota Komisi VI DPR meminta Departemen Perdagangan melindungi pasar tradisional dari serbuan hypermarket. ”Saya usul dalam APBN-P ada anggaran untuk memproteksi pasar tradisional,” kata Didik J Rachbini, dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Senin (6/5), saat rapat dengar pendapat dengan Sekjen Perdagangan.

Didik mengatakan saat ini keberadaan hypermarket telah mengancam pasar tradisional. Lokasi hypermarket dinilai tidak sesuai jika berada di tengah kota. Di luar negeri, lanjut Didik, hypermarket ditempatkan di pinggir kota.

Menurut Irmadi Lubis, Wakil Ketua Komisi VI, kebijakan pemerintah tidak mencerminkan perlindungan pada pasar tradisional. Hal ini tercermin dengan tidak dimasukkannya perlindungan pasar dalam negeri, pasar tradisional salah satunya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Akibatnya, dari rencana anggaran yang diajukan pemerintah sampai tahun 2006 tidak ada mata anggaran untuk perlindungan pasar dalam negeri.

Menanggapi permintaan anggota Komisi VI, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman mengatakan kewenangan memberikan izin lokasi hypermarket ada di pemerintah daerah, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Departemen Perdagangan hanya memberikan izin operasi.

Sebelum izin operasi dikeluarkan, ijin lokasi harus sudah disetujui oleh pemerintah daerah. ”Ada kewajiban menyusun Amdal, apakah pendirian hypermarket akan mengangu sektor ekonomi,” kata dia.

Menanggapi aspirasi ini, Ardiansyah mengatakan pihaknya akan mengajukan peraturan presiden untuk mengatur pasar modern, sehingga instansi terkait secara bersama mempunyai tugas dan fungsi dalam penataan pasar. Namun, izin lokasi tetap di tangan pemerintah daerah. ”Karena yang punya lokasi dan yang menentukan rencana tata ruang itu Pemda.”


Sutarto/Rinaldi Gultom

No comments: