Monday, October 29, 2007

BM Mobil Naik Jadi 45%


Target Penerimaan Negara dari Bea Masuk Rp 14,417 Triliun

Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan menaikkan tarif bea masuk mobil pada beberapa kategori, dari 20 persen menjadi 45 persen. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri sejenis di dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia telah memenuhi sebagian dari syarat perdagangan bebas.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said di Jakarta, Minggu (28/10). Menurut dia, perubahan tarif BM itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 110/PMK.011/2007 soal penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan perdagangan internasional dengan tetap memerhatikan kemampuan industri dalam negeri. "Tarif baru tersebut diterapkan sejak 14 September 2007," katanya.

Perubahan tarif yang menonjol diterapkan atas mobil yang dirancang untuk mengangkut orang, termasuk station wagon serta mobil balap dengan spesifikasi piston pembakaran cetus api. Terdapat tiga jenis mobil yang dibebani kenaikan tarif 25 persen, dari sebelumnya 20 persen menjadi 45 persen.

Pertama, mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.800 CC hingga 2.000 CC. Kedua, melebihi 2.000 CC sampai 2.500 CC. Ketiga, berkapasitas melebihi 2.500 CC dengan sistem gardan tunggal.

Penurunan tarif

Sebaliknya, untuk kendaraan dalam keadaan terurai (completely knocked-down/CKD) yang memiliki kapasitas melebihi 2.500 CC dikenai penurunan tarif 25 persen, dari 45 persen menjadi 20 persen.

Dalam peraturan tersebut, jenis-jenis produk lain yang mendapatkan perubahan tarif adalah bahan baku ampelas, bahan baku wire roods, PC steel strands, dan aluminium foil.

Sementara itu, Direktur Penerimaan Bea dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Hanafi Usman menyebutkan, realisasi penerimaan BM pada triwulan III tahun 2007 sebesar Rp 4,476 triliun.

Itu artinya terjadi kenaikan dibanding perolehan BM di periode yang sama tahun lalu senilai Rp 3,173 triliun. "Sementara penerimaan cukai pada periode yang sama di 2008 sebesar Rp 12,429 triliun atau naik sekitar Rp 3,218 triliun dibanding penerimaan cukai di triwulan III-2006 sebesar Rp 9,211 triliun," katanya.

Hanafi optimistis, dengan perolehan triwulan III tersebut akan mendorong realisasi penerimaan bea masuk 2007 secara keseluruhan sekitar 105-110 persen terhadap target yang ditetapkan APBN Perubahan (APBN-P) 2007. Itu disebabkan tidak ada lagi penyesuaian tarif BM di akhir tahun.

"Kebijakan penyesuaian tarif BM biasanya dilakukan di awal tahun. Sementara untuk cukai, kami prediksi akan terlampaui 110 persen di atas target APBN-P 2007 karena pemesanan pita cukai yang jatuh tempo Desember tahun ini sudah terpesan di atas 100 persen," katanya.

Dalam APBN-P 2007, pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan negara dari BM senilai Rp 14,417 triliun. Sementara cukai ditargetkan Rp 42,034 triliun. (OIN)

No comments: