Thursday, October 11, 2007

Utang UMKM Dipotong


BPK Akan Mengaudit Pelaksanaan Restrukturisasi

Jakarta, Kompas - Pemerintah membuat terobosan dengan menyetujui restrukturisasi utang senilai Rp 17,9 triliun bagi 1.470.692 usaha mikro, kecil, dan menengah pada empat bank pemerintah yang tak kunjung terselesaikan sejak tahun 1980-an.

Dengan restrukturisasi berupa pemotongan utang tersebut, sejumlah keuntungan dapat diperoleh UMKM, bank BUMN, maupun pemerintah. Bagi UMKM, mereka terlepas dari daftar hitam sebagai penunggak kredit macet "abadi" yang membuat mereka bisa lagi mengajukan kredit baru ke perbankan.

Adapun bagi bank, kredit macet yang selama ini "menghiasi neraca bank" akan berkurang atau bersih. Sementara bagi pemerintah, harapannya sektor riil segera bergerak kembali dengan adanya kredit baru dari perbankan UMKM.

Keputusan pemerintah itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (9/10). Rakor dihadiri Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Soepandji, direksi bank BUMN, serta sejumlah menteri ekonomi kabinet.

"Ini merupakan hari yang istimewa untuk UMKM karena ada dua kebijakan pemerintah yang sangat menguntungkan UMKM. Pertama, telah ditandatangani nota kesepahaman antara pemerintah, bank, dan perusahaan penjamin kredit seperti Asuransi Kredit Indonesia dan Sarana Penyedia Usaha. Kedua, disepakati langkah pemerintah untuk melakukan pemotongan utang- utang UMKM yang macet," kata Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali.

Menurut dia, kredit macet senilai Rp 17,9 triliun itu dapat dikategorikan kecil jika dibagi dengan debitor sebanyak 1.470.692.

Secara terpisah, Anwar Nasution membenarkan dirinya hadir dalam rakor tersebut dan hanya untuk dikonfirmasikan mengenai hasil audit BPK atas kredit macet di bank BUMN. "Jadi, haircut itu keputusan pemerintah sepenuhnya. BPK tidak ikut ambil bagian dalam keputusan itu," ujarnya.

Akan diaudit

Menurut Anwar, BPK akan melakukan audit terhadap restrukturisasi kredit macet yang telah diputuskan pemerintah dengan cara pemotongan utang tersebut. "BPK akan mengaudit bagaimana restrukturisasi itu dilakukan oleh perbankan. Kalau terjadi bencana seperti di Aceh, dengan sendirinya akan terjadi pemotongan utang. Kita lihat nanti," ujar Anwar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menyatakan akan dibentuk komite untuk memantau dan mengawasi penyaluran kredit bagi UMKM.(HAR/tav/osa/faj)

No comments: