Wednesday, June 13, 2007

Derivatif...!

Di tengah sayup-sayup berita kontroversial tentang pembelian kembali saham Pemerintah Indonesia pada Indosat yang telah dijual beberapa tahun lalu, muncul berita lain yang tak kalah mengagetkannya soal perusahaan telekomunikasi tersebut.

Dalam forum resmi yang dihadiri Menteri Keuangan, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Bapepam-LK, anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengungkapkan dugaan terjadinya kerugian negara yang timbul dari salah kelola transaksi derivatif yang dilakukan manajemen Indosat periode lalu. Oleh karena itu, dia meminta Departemen Keuangan, Dirjen Pajak, Bapepam-LK, dan Kementerian Negara BUMN memeriksa persoalan ini.

Pihak Indosat menjelaskan, tidak ada yang salah dalam transaksi manajemen sebelumnya. Semuanya mengacu pada praktik normal dan praktik bisnis internasional.

Bapepam-LK menilai transaksi derivatif berupa lindung nilai (hedging) Indosat merupakan hal yang wajar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Akan tetapi, otoritas pasar modal tetap akan meneliti kasus Indosat ini.

"Kami telah bertemu direksi Indosat dan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangannya. Berdasarkan keterangan mereka, langkah lindung nilai terhadap utang dollar AS perseroan adalah hal yang wajar dan tak melanggar aturan. Itu dilakukan sebagai prinsip kehati-hatian terhadap fluktuasi kurs rupiah," kata Fuad Rahmany, Ketua Bapepam, (Kompas, 8/6).

Kalau Bapepam meneliti setiap laporan masyarakat, apalagi suara yang datang dari parlemen dalam forum resmi dan terhormat, tentu patut dihargai. Semoga bukan omongan kosong. Namun, kalau hanya memanggil manajemen emiten dan tanya sana-sini lalu memberikan deklarasi tidak ada pelanggaran, mungkin bisa dikatakan gegabah. Mengapa, misalnya, tidak dideklarasikan bahwa "sesuai pemeriksaan Bapepam", bukan berdasarkan "keterangan mereka".

Dradjad Wibowo berpendapat, lindung nilai memang hal yang wajar. Namun, jika menimbulkan kerugian demikian besar, patut dipertanyakan apakah mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution, yang pada tahun 2004 dan 2005 menjabat sebagai Ketua Bapepam, mengakui, saat itu dirinya tidak memperoleh informasi sama sekali mengenai transaksi derivatif Indosat yang membukukan rugi cukup besar tersebut. "Saya bisa katakan, hal ini baru menarik perhatian saya pada waktu masuk ke sini (Direktorat Jenderal Pajak) dan baru tahu pembayaran pajaknya mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya. Au ah gelaps...! (Andi Suruji)

No comments: