Thursday, June 28, 2007

UMKM
Pemberdayaan Membutuhkan Orientasi Baru!

Stefanus Osa


Dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan menuju tahun 2009. Titik perhatian kegiatan usaha berubah dari konteks ekonomi kapitalistik menjadi ekonomi populis. Implementasinya terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah butuh orientasi baru.

Kentalnya nuansa populis itu diungkapkan Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam orientasi wartawan tentang "Pendalaman Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM", Kamis (21/6), di Jakarta.

"Kini orientasi kita tidak lagi bersifat ekonomi yang sifatnya kapitalistik, tetapi lebih akrab pada perkembangan ekonomi yang populis atau kerakyatan. Perhatian media massa terhadap perkembangan ekonomi kerakyatan adalah langkah yang tepat," ungkap Suryadharma.

Komitmen memerhatikan rakyat tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Namun, ada pertanyaan menggelitik yang diajukan peserta. "Dalam dua setengah tahun sisa pemerintahan ini, Kementerian Negara Koperasi dan UKM mau berbuat apa?"

Suryadharma mengaku telah menekankan deputi-deputinya bahwa populasi pengusaha mikro, kecil, dan menengah sangat besar. Karena itu, kalau kurang memerhatikan nasib rakyat, usaha mewujudkan masyarakat sejahtera tidak akan bisa terwujud.

Namun, perlu disepakati bahwa orientasi baru pemberdayaan UMKM kini tidak bisa ditawar lagi. Perlu disadari, semua pihak tidak bisa lagi asal meneruskan program, tanpa menyentuh kebutuhan sektor riil.

Orientasi baru yang dimaksudkan bakal terjadi sepanjang tahun 2007. Dari 141 rencana tindakan dalam Inpres No 6/2007, Kementerian Negara Koperasi dan UKM mendapat jatah 29 rencana tindakan. Minimal, target populis yang perlu dicapai adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang UMKM, RUU Lembaga Keuangan Mikro, dan RUU Resi Gudang.

Masalah permodalan

Dalam memecahkan kebuntuan masalah permodalan UMKM, orientasi baru yang perlu dijadikan fokus utama adalah aspek pembiayaan. Setidaknya, menurut Suryadharma, ada dua langkah yang perlu dilakukan, yaitu pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM) dan program penjaminan kredit bagi UMKM.

Ia mengibaratkan, bantuan pembiayaan melalui dana bergulir semata-mata sebagai ongkos setengah perjalanan. Misalnya, perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Bisa jadi, bantuan pemerintah hanya bisa digunakan untuk setengah perjalanan. Selebihnya, UMKM sendirilah yang harus mencari akal dan mengembangkan kreativitas.

Ironisnya, hingga kini RUU LKM belum disahkan pemerintah. Akibatnya, sejumlah koperasi di beberapa daerah kerap dituding sebagai bank gelap. Kondisi itu tidak bisa dihindari karena kebutuhan modal bagi UMKM sudah sangat mendesak.

Ujung tombaknya adalah koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM mencatat, jumlah koperasi saat ini mencapai 134.963 unit dengan anggota 27,3 juta orang. Total simpanan anggota mencapai Rp 14,8 triliun. Sementara total asetnya bisa mencapai Rp 33 triliun dengan volume usaha Rp 40,8 triliun.

Tahun 2000 hingga 2006, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menyalurkan dana bantuan permodalan sebesar Rp 1,1 triliun kepada 10.216 koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam melalui dana bergulir.

Deputi Produksi pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Muzni HA Djalil memandang orientasi baru justru harus terjadi dalam diri pelaku UMKM. Mengapa?

Dia memberikan contoh yang sungguh menggelikan. Seorang pengusaha meminta bantuan suntikan modal untuk mendirikan pabrik es. Entah bagaimana, koperasi yang menaungi pengusaha itu begitu saja memberikan rekomendasi supaya dana bergulir bisa segera dikucurkan pemerintah.

"Begitu diteliti dan ditinjau kelayakan usahanya, rencana lokasi pabrik itu berada di daerah tandus yang sangat kekurangan air. Lihat, paradigma atau cara berpikir UMKM juga perlu diubah, bukan cuma berorientasi pada cara memperoleh setumpuk uang untuk modal usaha," papar Muzni.

UMKM tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan pada koperasi. Karena itu, orientasi baru juga perlu terjadi dalam lembaga koperasi. Melihat adanya anggaran yang dialokasikan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM tidak ingin membiarkan munculnya bentuk "koperasi merpati".

Artinya, serupa dengan burung merpati, koperasi itu hanya berisi pengurus atau anggota yang suka mati-matian mengajukan proposal bantuan modal. Setelah dikabulkan, bantuan modal "disantap" tanpa bekas sedikit pun.

Bentuk "koperasi pedati" juga tidak boleh dibiarkan tumbuh. Koperasi yang sangat bergantung pada suntikan modal mirip dengan kereta pedati. Roda usaha koperasi itu hanya bisa berjalan jika ada suntikan modal.

Menurut Muzni, orientasi baru yang diharapkan munculnya "koperasi sejati". Artinya, koperasi menjadi wadah bagi UMKM untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan.

Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Taufiq mengakui perlunya orientasi baru itu. Menyitir pandangan Francis Fukuyama, ada sinyal yang penting diwaspadai bahwa ancaman terbesar pada abad ke-21 ini adalah semakin banyak negara yang gagal melindungi dan menyejahterakan rakyat.

Menurut Taufiq, ciri-cirinya sangat jelas, yakni ketergantungan hidup pada investor asing dan ketidakberdayaan dalam menegakkan hukum. Karena itulah kekritisan mencermati implementasi Inpres Pemberdayaan UMKM harus dilihat secara jernih, apakah semua pihak ingin mempercepat kegagalan ataukah menghambat kegagalan tersebut.

No comments: