Kelembagaan
Cikal Bakal Kemenkop dan UKM Hendaknya Dipertimbangkan
Jakarta, Kompas - Gagasan penghapusan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) merupakan bentuk liberalisasi di era reformasi. Karena itu, cikal bakal keberadaan Kemenkop dan UKM hendaknya dipertimbangkan terlebih dahulu.
Sekretaris Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Guritno Kusumo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat (29/6), menanggapi Asosiasi Pengusaha Indonesia yang mengusulkan penghapusan Kemenkop dan UKM serta sistem koordinasi diarahkan ke Kantor Menteri Koordinator Perekonomian.
Guritno menjelaskan, dalam sejarahnya, tahun 1978 pemerintah membentuk Menteri Muda Urusan Koperasi dan UKM. Sebelumnya, lembaga ini hanya berdiri sebagai Direktorat Jenderal Koperasi.
Lalu statusnya diubah menjadi Menteri Koperasi, yang dipimpin Bustanil Arifin. Kemudian, setelah diganti Subiakto Tjakrawerdaya tahun 1993, lembaga ini berubah lagi menjadi Menteri Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil. "Waktu itu pertumbuhan usaha kecil begitu pesat dan perlu penanganan khusus. Presiden saat itu juga mempunyai program khusus, seperti kemitraan," kata Guritno.
Menurut dia, perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu fokus pembinaan. Jika sekarang Kemenkop dan UKM dirasakan tidak diperlukan lagi, semua kebijakan dipertahankan atau tidak, terletak di tangan pemerintah.
Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Muharam mengatakan, beberapa waktu lalu sejumlah instansi, termasuk perbankan, telah sepakat tentang perlunya pemantapan koordinasi kebijakan, integrasi perencanaan, dan sinkronisasi program. Juga disepakati, Kemenkop dan UKM tetap menjadi koordinator program pemberdayaan UMKM, khususnya bidang pembiayaan.
"Bahkan, menurut Menko Perekonomian, kalau perlu, seluruh dana pemberdayaan UMKM di departemen dan BUMN dialihkan ke Kemenkop dan UKM," kata Agus. (OSA)
No comments:
Post a Comment