RPP Pinjaman
Bank Bisa Biayai Proyek Kerja Sama
Pemerintah dan Swasta
Jakarta, Kompas - Pemerintah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pinjaman Dalam Negeri.
Salah satu opsi yang dibahas dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut adalah pembiayaan proyek dengan menggunakan dana perbankan.
"Proyek yang diutamakan adalah proyek kerja sama antara pemerintah dan swasta (public private partnership) untuk membangun infrastruktur. Misalnya, pembangunan pelabuhan udara. Ini kan membutuhkan biaya yang cukup besar. Tidak mungkin sepenuhnya hanya dibiayai oleh APBN," kata Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P Nasution, Jumat (15/6) di Jakarta.
Menurut dia, RPP tersebut merupakan amanat dari Undang- Undang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa memang harus ada ketetapan yang mengatur pemerintah dalam hal meminjam dari sumber-sumber dalam negeri.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah mengungkapkan bahwa RPP tentang Pinjaman Dalam Negeri salah satunya akan mengatur bagaimana menutup defisit APBN dengan instrumen selain SUN.
Menurut Mulia, dalam RPP tersebut memang akan diatur tata kelola pinjaman yang baik, yakni melalui perbankan. Hal yang diatur antara lain harus jelas alasan suatu bank memberikan pinjaman, tingkat bunga yang ditawarkan, serta mekanisme pembayaran cicilannya.
Penggunaan sumber pendanaan dari perbankan tersebut selanjutnya juga akan dikonsultasikan dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Dalam APBN 2007, besarnya defisit antara pendapatan dan belanja negara adalah 1,1 persen dari pendapatan domestik bruto atau senilai Rp 40,512 triliun. Sementara besarnya pembiayaan luar negeri yakni pembayaran cicilan pokok utang luar negeri dikurangi penarikan pinjaman luar negeri senilai Rp 14,555 triliun.
Kedua pos tersebut akan ditutup dari pembiayaan dalam negeri Rp 55,068 triliun, yang terdiri dari perbankan dalam negeri Rp 12,962 triliun dan nonperbankan Rp 42,106 triliun. (tav)
No comments:
Post a Comment