Gusur Pasar Tradisional, Pemprov DKI Akan Revisi Perda Pasar Modern |
Muhammad Hasits - Okezone | |
JAKARTA - Keberadaan pasar swasta yang belakangan semakin marak pertumbuhannya akan ditinjau ulang oleh pemprov DKI. Alasannya, jumlah pasar swasta (modern) yang tak terkendali dapat menghambat pasar tradisional “Kalau akibatnya seperti itu, kita akan hentikan tidak ada masalah,�? kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada wartawan seusai menerima rombongan Komisi VI DPR di ruang Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/4/2007). Dalam catatan yang dimiliki Pemprov DKI, tercatat dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan pasar modern cukup pesat, yaitu bertambahnya lima hingga enam mal baru, 12 pasar swalayan, dan enam toko serba ada. Sementara untuk pasar tradisional tidak ada penambahan. Hal itu diungkapkan Sutiyoso berkaitan dengan kedatangan rombongan Komisi VI DPR yang dipimpin oleh Didiek J Rachbini. Dalam kesempatan ini DPR juga menanyakan perkembangan pasar modern yang semakin pesat. Untuk itu sutiyoso meminta Perda No 2/2006 tentang perpasaran modern secepatnya direvisi. Dalam kesempatan lain, Asisten Perekonomian Pemprov DKI Deden Supriyadi mengatakan, Perda yang akan direvisi menyangkut jarak minimal 2,5 km antara usaha pasar swasta dan pasar tradisional. “Memang masih kurangnya koordinasi, Pemprov dalam perizinan pasar modern dikarenakan regulasinya kurang konsisten dilaksakan,�? aku Deden Supriyadi.(fit) |
No comments:
Post a Comment