Buruh Sampoerna Tuntut Kompensasi
Malang, Kompas - Sekitar 5.000 buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna yang berlokasi di Jalan Industri Barat, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/8), berdemonstrasi menuntut uang sebesar Rp 1,9 juta per orang.
Uang itu disebut sebagai kompensasi kepada karyawan atas penjualan saham PT HM Sampoerna Tbk kepada Philip Morris tahun 2005.
Ribuan buruh berkumpul di halaman pabrik sejak sekitar pukul 14.00. Sebelumnya sejak pagi sudah diadakan pembicaraan intensif antara karyawan dan pihak perusahaan. Aksi unjuk rasa itu berlangsung lancar.
"Siang tadi (kemarin) kami baru tahu bahwa penjualan PT Sampoerna kepada Philip Morris tahun 2005 lalu menimbulkan kompensasi uang sebesar Rp 1.937.800 per karyawan. Uang itu katanya diputar dahulu di koperasi, dan baru bisa diambil setelah karyawan pensiun," ujar Yati (40), seorang karyawati.
Lilis (31), karyawati lainnya, menambahkan bahwa mereka enggan menunggu hingga pensiun untuk mendapatkan jatah uang tersebut.
"Kebutuhan sekarang semakin banyak. Kami minta uang itu diberikan kepada karyawan langsung, tidak usah menunggu pensiun. Karena hak kami itu belum diberikan, maka kami demo. Kalau hak itu diberikan tentu tidak ada hal seperti ini," tambah Lilis.
Hingga pukul 18.00, ribuan karyawan itu masih menunggu proses negosiasi dengan perusahaan. Namun, karena belum juga ada kesepakatan, mereka berencana melanjutkan aksi hari ini (24/8).
Pihak perusahaan melalui Communication Manager Elvira Lianita menjelaskan, persoalan itu murni karena masalah internal antara koperasi karyawan dan para anggotanya.
"Kalau boleh saya luruskan, persoalannya adalah karena adanya permasalahan internal koperasi dengan para anggotanya. Jadi ini tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak manajemen," ujar Elvira.
Yang pasti, Elvira menambahkan, pengurus koperasi karyawan saat ini sudah melakukan komunikasi untuk segera menemukan solusi penyelesaian masalah tersebut.
"Kami sebagai pihak manajemen optimistis bahwa penyelesaian persoalan itu akan tercapai," imbuh Elvira.
Mengenai hal detail terkait persoalan itu, Elvira menjelaskan bahwa manajemen tidak berhak berbicara. "Yang berhak berbicara adalah pengurus koperasi. Nanti lebih lanjut akan kami hubungkan dengan pengurusnya," tutur Elvira.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Wahyu Santoso menuturkan, pihaknya baru menerima laporan unjuk rasa pada tengah hari. Kemudian, mengirim orang untuk memantau.
"Yang datang ke sana adalah bidang pengawasan Disnaker. Disnaker hanya sebatas memantau karena itu persoalan internal, antara hak yang tidak diterima dan kewajiban yang tidak dibayarkan," ujar Wahyu. Persoalan ini lebih menyangkut masalah internal, karena itu Disnaker hanya akan mengawasi dan mendorong para pihak untuk menyelesaikannya dengan berunding. (DIA)
No comments:
Post a Comment