Thursday, August 23, 2007

Subsidi Minyak Goreng


Penghapusan PPN Bebani Pengusaha CPO

Jakarta, Kompas - Jika menjelang bulan Puasa hingga berakhirnya Lebaran nanti harga minyak goreng melambung tinggi, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng bagi rakyat miskin, sama halnya dengan raskin. Akan tetapi, pemerintah menilai kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok masih dalam taraf wajar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di Jakarta, Rabu (22/8), mengatakan, penyaluran minyak goreng bersubsidi merupakan opsi paling kuat yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk meringankan beban kenaikan harga minyak goreng pada rakyat miskin.

"Memang belum diputuskan, tetapi salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah menyalurkan minyak goreng yang disubsidi itu bersama dengan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin)," ujar Ardiansyah.

Dengan begitu, penerima minyak goreng bersubsidi itu adalah 15,8 juta keluarga penerima raskin di Indonesia. "Penyaluran pun sangat mungkin dilakukan oleh Bulog yang infrastrukturnya paling siap," ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, jika penyaluran raskin disertakan dengan 1 liter minyak goreng per rumah tangga miskin per bulan, akan dibutuhkan dana sekitar Rp 50 miliar.

Dana yang dibutuhkan menjadi sekitar Rp 100 miliar jika dialokasikan 2 liter minyak goreng per rumah tangga miskin per bulan. Subsidi yang diberikan pemerintah untuk per liter minyak goreng berkisar Rp 3.000.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pasokan bahan-bahan kebutuhan pokok saat ini tersedia cukup.

Pengaruh musim

Kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok, ujar Menperdag, wajar terjadi pada kisaran 5-10 persen karena pengaruh musim dan akan tibanya Lebaran. "Menjelang Lebaran, biasanya permintaan naik 10-20 persen," ujarnya.

Di tempat terpisah, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin menilai, kenaikan harga kebutuhan pokok akibat sistem birokrasi yang belum berubah.

Menurut Bustanul, kenaikan harga minyak goreng tidak akan memukul masyarakat yang tidak mampu bila pemerintah membangun sistem yang permanen. Tetapi, kenyataannya, penanganan kenaikan harga minyak goreng dilakukan secara sepintas.

Sementara itu, Dirut Bakrie Sumatera Plantations Ambono Janurianto menyebutkan, penghapusan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas primer akan membebani produsen minyak sawit mentah atau CPO.

Berdasarkan pemantauan di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Koperasi Pasar (Koppas) yang biasanya mendapat pasokan minyak goreng dari produsen di Pulogadung kini mulai kesulitan.

Sudah sepekan ini pasokan minyak goreng terhenti. "Jelas saja harga minyak goreng tinggi. Sekarang saja minyak gorengnya enggak ada. Saya belum dipasok produsen sejak satu minggu lalu," kata Ikhwan Nurdin, pemilik agen minyak goreng di Pasar Jatinegara.

Sepekan lalu, harga minyak goreng dari produsen Rp 148.000 per jeriken (isi 17 kilogram). Jadi, harga jualnya Rp 8.700 per kilogram dan dijual ke pasaran sekitar Rp 9.000 per kilogram. (DAY/MAS/LKT/OSA)

No comments: