Saturday, March 15, 2008

Besaran Penalti bagi Pelanggan Listrik Diringankan


Jumat, 14 Maret 2008 | 01:02 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara sepakat memberikan penalti 0,3-1,6 kali dari tarif listrik normal kepada pelanggan yang menggunakan listrik 20 persen di atas patokan rata-rata nasional.

Besaran penalti disesuaikan dengan daya terpasang pelanggan. ”Pelanggan yang daya terpasangnya besar pasti lebih banyak penggunaannya dan lebih mampu. Mereka ini yang dikenai penalti maksimal 1,6 kali,” kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono, Kamis (13/3) di Jakarta.

Sebelumnya, dalam program disinsentif dan insentif tarif listrik, pemerintah dan PLN menetapkan angka penalti 1,6 kali dari tarif listrik normal untuk seluruh pelanggan. Disinsentif dikenakan pada seluruh pelanggan yang pemakaian listriknya 20 persen di atas patokan rata-rata pemakaian nasional.

Penalti maksimal sebesar 1,6 kali diterapkan untuk pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA. Pelanggan 2.200 VA-6.600 VA dikenai penalti 0,8 kali, pelanggan 1.300 VA 0,35 kali, dan pelanggan dengan daya terpasang 450 VA- 900 VA penaltinya 0,3 kali.

Berdasarkan data PLN, jumlah pelanggan rumah tangga kelompok 450 VA-900 VA sekitar 28 juta atau 80 persen dari total pelanggan seluruh Indonesia yang mencapai 35,5 juta.

Target penghematan

Purwono mengatakan, dengan adanya perubahan perhitungan tarif disinsentif, target penghematan subsidi listrik juga turun. Semula, dengan skenario jika pelanggan tidak mengurangi pemakaian listrik, penghematan yang bisa dicapai Rp 8 triliun.

”Perkiraannya, dengan hitungan baru ini, kalau pemakaian listrik tidak berkurang, penghematan hanya sekitar Rp 4 triliun. Sementara apabila pelanggan secara nasional bisa mengurangi 20 persen dari rata-rata pemakaian nasional, PLN bisa menghemat Rp 13,5 triliun,” kata Purwono.

Namun, ia menegaskan, turunnya target penghematan tidak terlalu dipermasalahkan pemerintah sebab tujuan utama dari program disinsentif dan insentif adalah untuk mendorong pelanggan PLN berhemat.

Secara terpisah, Komisaris Utama PT PLN Alhilal Hamdi mengatakan, perusahaan akan memperluas program pemakaian minyak bakar yang harganya lebih murah sebagai pengganti minyak solar.

”Target pemakaian minyak bakar dinaikkan dari 3,5 juta kiloliter menjadi 5-6 juta kiloliter,” ujar Alhilal.

Selain untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di luar Jawa, rencananya, pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Jawa yang masih menggunakan minyak solar juga akan diubah ke minyak bakar.

Diperkirakan, pemakaian minyak bakar untuk PLTGU di Jawa baru akan efektif pada tahun 2009. Minyak bakar yang cenderung berat dan cepat membeku memerlukan tambahan fasilitas pemanas. Pemasangan fasilitas tambahan memakan waktu tujuh bulan. (DOT)

No comments: