Monday, March 3, 2008

Kwik Sudah Perkirakan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim Bebas


Kwik Sudah Perkirakan Anthony Salim
dan Sjamsul Nursalim Bebas



Laporan Wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, JUMAT - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie mengaku tidak terlalu kecewa dengan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Agung dalam kasus BLBI yang akhirnya membebaskan kedua mantan pemegang saham Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim dan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, dengan alasan tidak adanya perbuatan hukum yang dilanggarnya.

Menurut Kwik, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Jumat (29/2) petang, sejak ia diperiksa berkali-kali selama delapan jam di Kejaksaan Agung, ia sudah mempertanyakan sebenarnya untuk apa pemeriksaan kembali mantan dua debitor kakap BLBI itu.

"Saya sudah memperkirakan bahwa ujung dari pemeriksaan ini akan berakhir happy ending bagi kedua mantan debitor kakap BLBI itu. Dengena dinyatakannya mereka tidak terbukti perbuatan melawan hukumnya, maka artinya mereka mendapatkan pembebasan untuk kedua kalinya," tandas Kwik.

Menurut Kwik, pembebasan pertama adalah ketika bebasnya kedua debitor itu di zaman Presiden Megawati Soekanoputri. Pembebasan kedua di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Muhammad Jusuf Kalla, di mana salah satu menterinya adalah Menko Perekonomian Boediono.

"Tentang pembebasan kedua ini, saya tidak terlalu mengherankan. Semuanya itu sudah saya kemukakan di berita acara pemeriksaan saya, bahwa mereka yang sekarang meminta Kejaksaaan Agung untuk memeriksa kembali BLBI adalah orang-orang yang dulu ikut mendukung pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL). Jadi, sebenarnya untuk apa pemeriksaan kembali itu dilakukan?" tanya Kwik, yang pernah menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di era Presiden Megawati.

Kwik menyatakan, jika sejak dulu perjuangannya kepada pemerintah agar tidak kompromi dengan mereka yang kini telah membuat beban negara bertambah akibat BLBI, negara ini tidak akan terlalu susah dalam APBN-nya dan dalam penegakan hukumnya, terhadap para penerima BLBI.

Setelah interpelasi DPR

Lebih jauh Kwik juga mempertanyakan, mengapa keputusan Kejaksaan Agung membebaskan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim disampaikan ke publik setelah interpelasi DPR dalam kasus BLBI. "Setelah ini, saya ingin melihat bagaimana reaksi anggota DPR yang keras-keras mempersoalkan BLBI itu? Apakah mereka kembali akan mempersoalkan?" tanya Kwik.

Catatan Kwik, BCA menerima BLBI sebesar Rp 52,7 triliun. Kemudian Anthony membayar utangnya dengan menyerahkan sebanyak 108 aset yang diakui nilainya setara dengan pinjaman BLBI. Aset-aset tersebut kemudian dijual di saat ekonomi masih krisis oleh pemerintah. Akibatnya, pemerintah hanya mendapatkan tingkat pengembalian atau recovery rate sebesar 34 persen atau senilai Rp 20 triliun.

Adapun, BLBI yang dipakai BDNI sebesar 47,3 triliun. Sjamsul membayar utang yang menjadi kewajibannya secara tunai sebesar Rp 1 triliun. Sisanya, diserahkan tujuh aset yang nilainya diakui setara dengan sisa kewajiban BLBI-nya, yakni Rp 27,4 triliun.

Salah satu aset yang diserahkan adalah tambak Dipasena, yang setelah dinilai Pricewater House (PwC) nilainya sama sekali nol. Bahkan, Sjamsul menganggap apa yang sudah dibayar secara tunai Rp 1 triliun justru melebihi nilai kewajibannya, akibat pengeluaran yang tidak ditanggung oleh BPPN.

No comments: