Monday, March 10, 2008

Pengadaan Barang di BUMN Tak Perlu Tender


Bisa Membuka Celah Terjadinya Penyelewengan
Senin, 10 Maret 2008 | 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak perlu melalui tender seperti yang disyaratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Setiap BUMN dapat membuat sendiri aturan tentang pengadaan. Untuk itu akan segera dikeluarkan surat keputusan soal sistem pengadaan barang dan jasa.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan A Djalil mengemukakan hal itu di Jakarta, Sabtu (8/3). Ia menanggapi terbitnya surat edaran dari Kantor Kementerian Negara BUMN yang menyebutkan bahwa tender pengadaan barang dan jasa BUMN tidak memiliki keterikatan dengan Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sofyan mengatakan, BUMN tidak perlu tunduk pada Keppres No 80/2003. Alasannya, keppres itu sangat rumit sehingga menyulitkan pengadaan barang dan jasa BUMN yang mendesak.

”Setiap BUMN dapat membuat aturan sendiri tentang pengadaan (procurement). Namun, banyak BUMN mengikuti standar keppres itu sehingga salah alamat. Oleh karena itu, surat edaran tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Sofyan memberi contoh, kerusakan alat milik BUMN yang membutuhkan penggantian dalam waktu cepat menjadi terhambat akibat proses tender. Oleh karena itu, kebutuhan barang dan jasa yang mendesak di BUMN dapat diadakan lewat penunjukan langsung.

”Keppres itu kan lebih banyak formalitas sehingga memerlukan tender untuk setiap pengadaan barang dan jasa. Kami akan segera menerbitkan surat keputusan menteri untuk menjelaskan kepada BUMN bagaimana sistem pengadaan,” ujar Sofyan.

Menurut dia, sistem pengadaan barang dan jasa di BUMN itu berbeda dengan Keppres No 80/2003. Namun, sistem itu tidak akan mengabaikan industri dalam negeri.

”Intinya, SK Menteri mengatur supaya keputusan pengadaan barang dan jasa lebih cepat tidak bertele-tele,” tutur Sofyan.

Perlu hati-hati

Sementara itu, peneliti dari Econit, Hendri Saparini, mengatakan, pemerintah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa tanpa tender.

Pasalnya, lanjut Hendri, tidak seluruh barang dan jasa dibutuhkan mendesak oleh BUMN. Menurut dia, terdapat beberapa jenis barang dan sektor-sektor di BUMN yang berkaitan dengan kepentingan publik yang membutuhkan pengadaan dan penanganan secara cepat.

Namun, banyak pula barang- barang yang tidak mendesak untuk diadakan, di antaranya gedung dan mebel perkantoran, sehingga tetap memerlukan tender. Pengadaan seluruh jenis barang dan jasa tanpa tender hanya akan membuka celah bagi penyelewengan dalam proses pengadaan di BUMN.

Oleh karena itu, kata Hendri, pemerintah harus memilah dengan tegas dan rinci mengenai pengadaan barang yang membutuhkan tender dan tidak. (lkt)

No comments: