JAKARTA -- Komisi VII DPR RI meminta PT PLN (Persero) membatalkan rencana pemberlakuan program tarif disinsentif. Sebagai gantinya, komisi DPR yang membidangi sektor energi ini menyetujui penambahan alokasi subsidi listrik menjadi Rp 60 triliun dalam APBN Perubahan 2008.
Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie, mengatakan dalam rapat pembahasan APBNP 2008, pada Rabu (19/3) lalu, seluruh fraksi menyetujui rencana PLN untuk memberlakukan program tarif insentif. Sementara untuk tarif disinsentif, ungkap dia, seluruh fraksi di Komisi VII DPR menyatakan penolakannya. ''Untuk menghemat (subsidi) tidak harus membebankan kepada konsumen. PLN seharusnya melakukan pendekatan positif agar masyarakat mau berhemat,'' papar Alvin kepada Republika, Ahad (23/3).
Penghematan subsidi, menurutnya, dapat ditempuh PLN dengan cara meningkatkan efisiensi perusahaan dan menekan susut jaringan. Sementara dari sisi pemerintah, sambung dia, penghematan subsidi ini dapat dilakukan dengan mempercepat pasokan gas bagi pembangkit listrik PLN.
Dihubungi terpisah, Direktur Jawa Madura dan Bali (Jamali) PLN Murtaqi Syamsudin, menuturkan PLN akan tetap menjalankan program tarif insentif dan disinsentif. ''PLN menjalankan kebijakan ini atas permintaan pemerintah,'' ujarnya.
Kebijakan tarif insentif dan disinsentif ini, menurut Murtaqi, diperlukan untuk menekan konsumsi BBM PLN. Masih tingginya ketergantungan pembangkit listrik PLN terhadap pemakaian BBM, sambung dia, mengakibatkan beban subsidi listrik membengak
Penghematan subsidi listrik, lanjutnya, tidak akan tercapai jika PLN hanya melaksanakan kebijakan tarif insentif saja. ''Agar kebijakan ini efektif tentunya selain reward, PLN juga harus menyediakan punishment,'' ungkapnya.
Sementara untuk kebutuhan subsidi listrik tahun ini, kata Alvin, Komisi VII DPR telah menyepakati untuk menambah alokasi subsidi dari Rp 55 triliun menjadi Rp 60 triliun. ''Tetapi dengan catatan, kebijakan tarif disinsentif tidak diberlakukan,'' tandasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tarif disinsentif, DPR akan mengambil langkah politik. ''Kebijakan ini jelas-jelas melanggar ketentuan TDL (Tarif Dasar Listrik).''
No comments:
Post a Comment