Saat ini, obigasi syariah (sukuk) semakin dikenal di Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi syariah. Di pasar modal, instrumen tersebut juga dikenal sebagai instrumen dengan tingkat risiko cukup rendah. Hal itu karena dalam setiap penerbitan sukuk, penerbit dipersyaratkan untuk memiliki aset yang dapat dijadikan sebagai underlying.
Obligasi konvensional hanya mengenal satu sistem return berupa bunga. Sedangkan, sukuk tidak mengenal bunga, tapi mengenal berbagai sistem return lain. Hal itu tergantung pada jenis akad transaksi yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Di antaranya adalah akad ijarah (sewa), mudarabah (bagi hasil), dan murabahah (jual beli).
Sukuk pertama di Indonesia diterbitkan oleh perusahaan operator jasa telekomunikasi, PT Indosat Tbk pada 2002. Sukuk diterbitkan untuk menjaring dana investasi syariah sebesar Rp 175 miliar dengan menggunakan akad mudarabah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai ekpansi bisnis perusahaan tersebut. Tahun lalu, sukuk tersebut telah dilunasi.
Penerbitan sukuk korporasi oleh Indosat mendorong berbagai perusahaan lain melakukan hal serupa. Hal tersebut untuk menjaring dana investasi syariah. Karena itu, Indosat saat ini dikenal sebagai pelopor sukuk korporasi di Indonesia. Terlebih, Indosat kembali menerbitkan dua sukuk dengan akad ijarah pada 2005 dan 2007. Masing-masing sukuk bernilai Rp 285 miliar dan Rp 400 miliar. Kedua sukuk ijarah tersebut hingga kini masih diperdagangkan.
Sementara itu, Indosat merupakan Indosat adalah salah satu operator jasa telekomunikasi Indonesia. Salah satunya adalah menawarkan produk telekomunikasi selular seperti Mentari, Matrix dan IM3. Perusahaan ini masuk kategori perusahaan syariah pada Jakarta Islamic index (JII). JII adalah index gabungan 30 perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan yang menjalankan praktek bisnis sesuai dengan prinsip syariah.
Sumber: www.republika.co.id dan www.indosat.com
No comments:
Post a Comment