Bandung, Kompas - Pemerintah menghapus denda utang perusahaan daerah air minum atau PDAM di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum mencatat hingga Maret 2008 jumlah utang seluruh PDAM di Indonesia kepada pemerintah Rp 5,4 triliun.
Selain menghapus denda tunggakan pembayaran utang, pemerintah juga memotong bunga utang hingga menjadi 40 persen dan menetapkan jangka waktu pembayaran utang 20 tahun.
Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen PU Budi Yuwono, langkah tersebut untuk meringankan beban PDAM membayar utang. Hal itu disampaikannya, Sabtu (15/3) di Bandung, dalam ”Orientasi Wartawan Departemen PU” yang dihadiri Menteri PU dan seluruh dirjen.
Persyaratan 5 persen dihapus
Budi menjelaskan, awalnya Departemen Keuangan menetapkan bahwa keringanan pembayaran utang hanya diberikan bila PDAM membayar 5 persen dari utangnya. Sebanyak delapan PDAM mengajukan keringanan dengan alasan sulit untuk membayar 5 persen dari utangnya.
Melihat kondisi tersebut, Departemen PU dan Depkeu menghapus persyaratan 5 persen itu. ”Materi kebijakan mengenai utang PDAM telah dirumuskan. Tinggal persetujuan Menkeu,” kata Budi.
Budi menegaskan, kemudahan pembayaran utang tidak berlaku untuk PDAM DKI Jakarta sebab perusahaan ini dikelola swasta.
Menurut Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Rachmat Karnadi, PDAM sulit untuk melakukan ekspansi usaha karena tak ada dukungan pendanaan. Ini karena tarif PDAM relatif murah.
Tarif ideal untuk pelayanan air minum PDAM Rp 3.500 per meter kubik. ”Kini masih ada yang tarifnya Rp 500 per meter kubik. Ini sangat tidak sehat,” ucapnya.
Menurut Rachmat, agar PDAM dapat beroperasi normal, minimal tarifnya Rp 2.500 per meter kubik. (RYO)
No comments:
Post a Comment