JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tepat. Demikian disampailan pengamat ekonomi Kwik Kian Gie, menanggapi kontroversi keputusan itu.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sangat tepat dan Kejagung tidak asal babat. Yang sangat lucu itu mereka yang menghujat-hujat. Apa yang salah dengan kejaksaan?" ujar Kwik pada okezone, Minggu (2/3/2008).
Selain menghentikan kasus tersebut, tim jaksa BLBI yang dibentuk Kejagung pada Juni 2007 dengan 35 anggota itu juga resmi dibubarkan. Penghentian penyelidikan itu karena Kejagung menilai tidak ada tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Kejagung hebat, dalam kurun waktu tujuh bulan dengan mengerahkan 35 jaksa ahli ekonomi dan memeriksa 70 saksi," imbuh mantan Mentri Perekonomian ini. (pie)
No comments:
Post a Comment