Friday, March 14, 2008

Hitung-hitungan Denda ala PLN

Alih Istik Wahyuni - detikfinance

Jakarta - Pelanggan listrik dengan daya diatas 2200 VA bisa terkena disinsentif listrik alias dengan sampai 160 persen. Sementara yang berkapasitas rendah hanya dikenakan denda hingga 30%. Bagaimana perhitungannya?
Seperti diketahui, pengenaan disinsentif listrik bervariasi mulai 0,3 kali atau 30% sampai 1,6 atau 160%. Sementara besaran insentif tetap sama, yaitu 20% atau 0,2 kali.
Dalam paparannya, Jumat (14/3/2008), PLN mencontohkan, pelanggan dengan daya 450 VA mempunyai rata-rata konsumsi nasional 75 Kwh. Dengan penghematan sebesar 20%, maka batas penggunaannya hanya 80%-nya atau 60 Kwh.
Jika pelanggan mengkonsumsi listrik sebesar 55 Kwh, maka ada selisih 5 Kwh dengan batas penghematan yang dianjurkan. 5 Kwh itulah yang akan terkena insentif sebesar 20% karena bisa menghemat dibawah batas yang dianjurkan.

Sementara jika penggunaannya melebihi 60 Kwh, misalkan 70 Kwh, maka selisih 10 Kwh-nya akan terkena disinsentif sebesar 30% dari selisih tersebut, diluar biaya normal yang harusnya dibayar.
Berikut contoh lain diberikan PLN sebagai berikut:
Tabel Simulasi Insentif Tarif Listrik
Tarif R1 VA 450
Pemakaian rata-rata Nasional kWh 75
Batas hemat kWh 60
Faktor insentif 0,2
Pemakaian kWh 55
Biaya Beban Rp 4.950
Biaya Pemakaian Rp 13.395
Rekening Reguler Rp 18.345
Insentif Rp 1.980
Rekening Yang Harus Dibayar Rp 16.365
Presentase Perubahan % 10,79


Tabel Simulasi Disinsentif Tarif Listrik
Tarif R1 VA 450
Pemakaian rata-rata Nasional kWh 75
Batas hemat kWh 60
Faktor dinsentif 0,3
Pemakaian kWh 133
Biaya Beban Rp 4.950
Biaya Pemakaian Rp 52.005
Rekening Reguler Rp 56.955
Disinsentif Rp 10.841
Rekening Yang Harus Dibayar Rp 67.796
Presentase Perubahan % 19,03.
(lih/qom)

No comments: