Tuesday, March 25, 2008

Kebijakan Disinsentif Listrik Dibatalkan


Selasa, 25 Maret 2008 | 01:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah membatalkan rencana menekan subsidi listrik melalui penerapan program disinsentif. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan tarif nonsubsidi untuk pelanggan listrik yang pemakaiannya melebihi rata-rata nasional.

Perubahan kebijakan itu terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR, Senin (24/3).

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono mengemukakan, penerapan tarif multiguna atau tarif nonsubsidi akan diujicobakan mulai April 2008 kepada pelanggan rumah tangga golongan 3 (R3) di lima provinsi.

Daya tersambung R3 adalah 6.600 volt ampere (VA). Kelima provinsi itu adalah Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. ”Jadi program insentif dan disinsentif tidak ada lagi, diganti dengan tarif multiguna,” ujar Purwono.

Alasannya, R3 adalah golongan masyarakat mampu yang masih menikmati tarif listrik subsidi. Tarif listrik R3 Rp 900 per kWh, sementara biaya pokok penyediaan oleh PLN mencapai Rp 1.300 per kWh.

Dalam rapat dengan Komisi VII kemarin, pemerintah mengusulkan subsidi listrik Rp 61 triliun dengan memperhitungkan ada penghematan sebesar Rp 5 triliun. Semula target penghematan diusulkan Rp 10 triliun.

Dari hitungan penghematan Rp 5 triliun itu, kontribusi melalui penalti tarif listrik dan lampu hemat energi hanya Rp 2,7 triliun.

Pada awalnya Dirut PT PLN Fahmi Mochtar memaparkan perubahan rencana penalti disinsentif yang hanya akan diterapkan pada konsumen R3.

Namun, anggota DPR menyangsikan target penghematan Rp 2,7 triliun dapat dicapai dengan penerapan disinsentif pada kelompok R3 yang jumlahnya sangat terbatas.

Dari 37 juta pelanggan PLN, jumlah pelanggan R3 hanya 81.000. Setelah ditanya lebih jauh soal rincian penghematan, direksi PLN tidak bisa menunjukkan contoh perhitungan. Akhirnya, rapat diskors. Dalam pembicaraan antara pemerintah dan PLN, muncul opsi baru mengganti penalti disinsentif dengan penerapan tarif multiguna. (DOT)

No comments: